Keesokan harinya saya mendatangi Samsat. Di sana saya diarahkan untuk ke Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung. Menurut petugas, pembukaan blokir STNK karena tilang ETLE tidak bisa langsung dilakukan di Samsat; harus diverifikasi terlebih dahulu di Ditlantas.
Setibanya di Ditlantas Polda Lampung, petugas menunjukkan kepada saya bukti pelanggaran: screenshot kamera ETLE yang merekam kendaraan saya di Tol Bakter KM 108 A dengan kecepatan 106,2 km/jam.
Saya diberi BRIVA (BRI Virtual Account) untuk membayar denda sebesar Rp150.000 sesuai ketentuan tilang elektronik. Setelah saya melakukan pembayaran, status tilang saya dinyatakan selesai.
Namun, perjalanan belum berakhir.
Kembali ke Samsat: Syarat Tambahan BPKB
Setelah membayar denda di Ditlantas, saya kembali ke Samsat. Di sana saya diberi tahu bahwa selain KTP dan STNK, saya juga harus membawa BPKB asli untuk proses pembayaran pajak setelah blokir dibuka.
Setelah semua dokumen lengkap, proses pembayaran pajak pun akhirnya bisa dilakukan. Meski sempat merepotkan, ya mau tidak mau harus dilalui sesuai prosedur karena ini resikonya jika melanggar peraturan.
Pajak Kendaraan Terblokir Karena Tilang? Ini Faktanya
Banyak orang mengira pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan kapan saja selama membawa dokumen lengkap. Namun dengan adanya ETLE, jika ada pelanggaran yang belum diselesaikan, STNK akan otomatis terblokir.
Mulai Desember 2024 hingga Februari 2025, pemerintah memperkuat kebijakan ini: pelanggaran ETLE yang tidak dibayar akan langsung mengunci akses pembayaran pajak kendaraan di Samsat.