Mohon tunggu...
Tupari
Tupari Mohon Tunggu... Guru di SMA Negeri 2 Bandar Lampung

Saya adalah pendidik dan penulis yang percaya bahwa kata-kata memiliki daya ubah. Dengan pengalaman lebih dari 21 tahun di dunia pendidikan, saya berusaha merangkai nilai-nilai moral, spiritual, dan sosial ke dalam pembelajaran yang membumi. Menulis bagi saya bukan sekadar ekspresi, tapi juga aksi. Saya senang mengulas topik tentang kepemimpinan, tantangan dunia pendidikan, sosiologi, serta praktik hidup moderat yang terangkum dalam website pribadi: https://tupari.id/. Kompasiana saya jadikan ruang untuk berbagi suara, cerita, dan gagasan yang mungkin sederhana, namun bisa menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Cerita Saya Kena E-Tilang di Tol, Pajak Kendaraan Terblokir? Ini Fakta yang Wajib Diketahui!

5 Agustus 2025   17:35 Diperbarui: 8 Agustus 2025   14:05 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kamera ETLE terpasang untuk memantau pelanggaran lalu lintas demi terciptanya ketertiban & keselamatan.  (Antara Foto via KOMPAS.com)

Artinya, kita tidak bisa membayar pajak sebelum menyelesaikan tilang. Setelah denda dibayar, status STNK akan diperbarui secara otomatis, dan barulah pajak kendaraan bisa dibayar.

Tangkapan Layar Bukti Pelanggaran di Tol.  (Sumber: Dok. Pribadi/Tupari)
Tangkapan Layar Bukti Pelanggaran di Tol.  (Sumber: Dok. Pribadi/Tupari)

E-Tilang Konsisten atau Random?

Saat pertama kali menerima informasi tilang, saya sempat emosi dan merasa tidak adil. Mengapa saya yang melaju 106,2 km/jam kena tilang, padahal banyak yang lebih cepat? Apakah ini random?

Setelah saya pelajari, ternyata ETLE konsisten, tetapi terbatas pada area jangkauan kamera dan hasilnya adalah:

  • Tidak semua ruas tol dilengkapi kamera ETLE.
  • Kamera hanya memantau jalur tertentu. Jika kebetulan kita melaju di jalur yang diawasi, kita akan tertangkap.
  • Proses notifikasi bertahap. Pelanggar lain mungkin belum menerima surat tilang karena antrean verifikasi data.
  • Keterbatasan teknis kamera. Kendaraan yang terhalang mobil besar di depannya mungkin tidak terdeteksi.

Kesimpulannya: ETLE bukan acak. Siapa yang tertangkap kamera, itulah yang akan ditindak.

Dasar Hukum dan Sanksi

Didasari rasa penasaran, akhirnya saya pun ngulik tentang ETLE ini. Sebelum ada kejadian ini, informasi yang saya terima hanya desas-desus, jadi saya mengabaikan. Ternyata, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 272, hasil rekaman ETLE sah menjadi alat bukti. Sedangkan untuk pelanggaran kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat (5):

  • Denda maksimal Rp500.000, atau
  • Kurungan paling lama 2 bulan.

Selain itu, PP No. 79 Tahun 2013 dan Permenhub No. 111 Tahun 2015 menegaskan batas kecepatan di tol: minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Mulai 2025, kebijakan pemblokiran STNK untuk pelanggaran ETLE berlaku nasional. Sistem ini mengintegrasikan tilang elektronik dengan database Samsat, sehingga pembayaran pajak tidak akan bisa dilakukan sebelum denda diselesaikan.

Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Data Nasional Tentang ETLE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun