Menurut data Korlantas Polri:
- Tahun 2024, lebih dari 3 juta pelanggaran berhasil ditindak melalui ETLE di seluruh Indonesia.
- 30% di antaranya adalah pelanggaran kecepatan di tol.
- Sejak diterapkan, pelanggaran kecepatan menurun hingga 20% dalam 6 bulan pertama.
Ini menunjukkan bahwa ETLE tidak hanya menindak, tetapi juga menurunkan tingkat pelanggaran secara signifikan.
Tips dari Pengalaman Saya
Berdasarkan pengalaman ini, saya ingin berbagi beberapa tips untuk pengendara lain:
1. Selalu cek status ETLE sebelum membayar pajak kendaraan.
Teman-teman bisa mengcek sendiri. Berikut cara cek status ETLE secara resmi dan akurat:
a. Cek di Situs Resmi ETLE Nasional
- Buka website: etle-pmj.info atau etle-polri.info
- Masukkan nomor pelat kendaraan (misal: BE1234OKE).
- Masukkan Nomor Rangka (5 digit terakhir).
- Klik "Cari" atau "Submit".
- Jika ada pelanggaran, akan muncul detail seperti:
- Tanggal dan lokasi pelanggaran,
- Jenis pelanggaran (misalnya melebihi batas kecepatan),
- Foto bukti pelanggaran,
- Nominal denda tilang, dan
- Kode pembayaran (BRIVA).
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi “Tidak ditemukan pelanggaran.”
b. Melalui Aplikasi Mobile ETLE
Polri juga mengembangkan aplikasi mobile untuk pengecekan pelanggaran:
- Unduh aplikasi ETLE Mobile Indonesia di Play Store atau App Store.
- Registrasi dengan data diri dan data kendaraan.
- Cek notifikasi pelanggaran langsung dari aplikasi.
c. Cek di Kantor Samsat
Jika mengalami kesulitan atau blokir pajak, Anda bisa langsung ke loket ETLE di Samsat. Petugas akan membantu memeriksa status pelanggaran dengan data kendaraan Anda.
d. Cek di Direktorat Lalu Lintas Polda
Seperti pengalaman Saya, jika STNK sudah terblokir, Anda dapat langsung ke Direktorat Lalu Lintas Polda setempat. Petugas akan menunjukkan bukti screenshot pelanggaran, sekaligus memberikan kode BRIVA untuk pembayaran.
2. Jika kena tilang, segera bayar denda melalui BRIVA agar tidak menunda pembayaran pajak.
3. Siapkan semua dokumen: KTP, STNK, dan BPKB.