Mohon tunggu...
Tupari
Tupari Mohon Tunggu... Guru di SMA Negeri 2 Bandar Lampung

Saya adalah pendidik dan penulis yang percaya bahwa kata-kata memiliki daya ubah. Dengan pengalaman lebih dari 21 tahun di dunia pendidikan, saya berusaha merangkai nilai-nilai moral, spiritual, dan sosial ke dalam pembelajaran yang membumi. Menulis bagi saya bukan sekadar ekspresi, tapi juga aksi. Saya senang mengulas topik tentang kepemimpinan, tantangan dunia pendidikan, sosiologi, serta praktik hidup moderat yang terangkum dalam website pribadi: https://tupari.id/. Kompasiana saya jadikan ruang untuk berbagi suara, cerita, dan gagasan yang mungkin sederhana, namun bisa menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Cerita Saya Kena E-Tilang di Tol, Pajak Kendaraan Terblokir? Ini Fakta yang Wajib Diketahui!

5 Agustus 2025   17:35 Diperbarui: 8 Agustus 2025   14:05 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kamera ETLE terpasang untuk memantau pelanggaran lalu lintas demi terciptanya ketertiban & keselamatan.  (Antara Foto via KOMPAS.com)

Menurut data Korlantas Polri:

  • Tahun 2024, lebih dari 3 juta pelanggaran berhasil ditindak melalui ETLE di seluruh Indonesia.
  • 30% di antaranya adalah pelanggaran kecepatan di tol.
  • Sejak diterapkan, pelanggaran kecepatan menurun hingga 20% dalam 6 bulan pertama.

Ini menunjukkan bahwa ETLE tidak hanya menindak, tetapi juga menurunkan tingkat pelanggaran secara signifikan.

Tips dari Pengalaman Saya

Berdasarkan pengalaman ini, saya ingin berbagi beberapa tips untuk pengendara lain:

1. Selalu cek status ETLE sebelum membayar pajak kendaraan.

Teman-teman bisa mengcek sendiri. Berikut cara cek status ETLE secara resmi dan akurat:

a. Cek di Situs Resmi ETLE Nasional

  • Buka website: etle-pmj.info atau etle-polri.info
  • Masukkan nomor pelat kendaraan (misal: BE1234OKE).
  • Masukkan Nomor Rangka (5 digit terakhir).
  • Klik "Cari" atau "Submit".
  • Jika ada pelanggaran, akan muncul detail seperti:
  • Tanggal dan lokasi pelanggaran,
  • Jenis pelanggaran (misalnya melebihi batas kecepatan),
  • Foto bukti pelanggaran,
  • Nominal denda tilang, dan
  • Kode pembayaran (BRIVA).

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi “Tidak ditemukan pelanggaran.”

b. Melalui Aplikasi Mobile ETLE

Polri juga mengembangkan aplikasi mobile untuk pengecekan pelanggaran:

  • Unduh aplikasi ETLE Mobile Indonesia di Play Store atau App Store.
  • Registrasi dengan data diri dan data kendaraan.
  • Cek notifikasi pelanggaran langsung dari aplikasi.

c. Cek di Kantor Samsat

Jika mengalami kesulitan atau blokir pajak, Anda bisa langsung ke loket ETLE di Samsat. Petugas akan membantu memeriksa status pelanggaran dengan data kendaraan Anda.

d. Cek di Direktorat Lalu Lintas Polda

Seperti pengalaman Saya, jika STNK sudah terblokir, Anda dapat langsung ke Direktorat Lalu Lintas Polda setempat. Petugas akan menunjukkan bukti screenshot pelanggaran, sekaligus memberikan kode BRIVA untuk pembayaran.

2. Jika kena tilang, segera bayar denda melalui BRIVA agar tidak menunda pembayaran pajak.

3. Siapkan semua dokumen: KTP, STNK, dan BPKB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun