Oleh :Â Salsabila Afra Aulia Hesasy (222121136)
- Abstract:Â
  Dalam pernikahan tidak mungkin jika selalu abadi didunia ini, pernikahan dapat dipisahkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah kematian. Jika terjadi kematian pastinya akan ada sesuatu yang ditinggalkan yaitu keluarga maupun harta. Lalu bagaimana pembagian harta tersebut? Pembagian harta tersebut melalui kewarisan dan harta yang disebut adalah harta waris yang nantinya harus dibagi kepada yang berhak. Ada beberapa klasifikasi yang berhak menerima harta warisan. Baik harta yang harus diberikan ataupun harta sisa.
   Dalam pembagian harta waris harus memperhatikan beberapa hal agar nantinya harta tersebut dapat dibagikan oleh ahli waris, yang harus diperhatikan yaitu pertama, pengurusan mayit tidak perlu berlebihan dalam mengurus mayit yang penting sesuai dengan syariat islam, jika harta pewaris sudah habis maka tidak adalagi harta yang diturunkan. Kedua, pelunasan hutang, sebelum harta waris dibagikan lihat dahulu apakah si pewaris memiliki hutang jika ia memiliki hutang maka wajib baginya untuk membayar hutangnya terlebih dahulu. Ketiga, harta yang diwasiatkan. Keempat, pembagian sisa harta waris.
 Keywords: waris; harta; pewaris; meninggal.
- Introduction
 Dalam buku hukum waris perspektif islam dan adat karya Dr. Maimun,S.Ag., M.H.I membahas tentang waris mulai dari sejarah, pengertian, tujuan, orang yang berhak mendapatkan warisan dan sebagainya adapun pengertian waris secara etimologis mawaris adalah peninggalan, berpindahnya atau beralih nya harta kepada pewaris dan dapat berbentuk harta, ilmu, kemuliaan dan lainnya. Ware sendiri sama dengan faroid yang mana bermakna bagian-bagian yang sudah ditentukan. Kemudian secara terminologis waris atau kewarisan adalah suatu proses berpindahnya kepemilikan dari seseorang kepada orang lain atas sebab kematian. Adapun kepemilikan yang dimaksud adalah kepemilikan harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak, dan juga dapat berupa hak-hak yang belum berwujud harta dan masih dapat dipindahkan kepemilikannya kepada keturunan atau generasi berikutnya masih hidup.
  Tujuan waris adalah Mengatur hak dan kewajiban keluarga yang telah ditinggal meninggal, Menjaga harta warisan agar sampai kepada seseorang yang berhak menerima harta tersebut, Menjaga keberlanjutan harta dalam setiap generasi, Menghindari perebutan atau sengketa harta waris dan Sebagai sarana distribusi ekonomi.
BAGIAN 1
PENGERTIAN, TUJUAN, URGENSI, SUMBER, ASAS-ASAS HUKUM KEWARISAN ISLAMÂ
- Pengertian