Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Hibah, wasiat, wajibah dalam menjamin keadilan warisan di indonesia

14 Mei 2025   18:46 Diperbarui: 14 Mei 2025   18:46 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Boleh menerima walau masih kecil, namun wali harus mewakili

yarat Barang Hibah:

  • Harus merupakan harta yang halal dan bernilai

  • Diketahui secara jelas jumlah dan jenisnya

  • Ada dalam kekuasaan pemberi (tidak fiktif)

  • Bisa diserahterimakan

Syarat Ijab dan Qabul:

  • Ada pernyataan jelas bahwa itu hibah (bukan jual beli atau pinjam)

  • Disetujui oleh kedua belah pihak

  • Sebaiknya disaksikan atau dicatatkan (untuk menghindari sengketa)

3.apa urgensi hibah, wasiat dan wasiat wajibah dalam masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun