Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Hibah, wasiat, wajibah dalam menjamin keadilan warisan di indonesia

14 Mei 2025   18:46 Diperbarui: 14 Mei 2025   18:46 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hibah, wasiat, dan wasiat wajibah memiliki peran penting (urgensi) dalam masyarakat, terutama dalam konteks pengelolaan harta, kesejahteraan keluarga, dan penegakan keadilan sosial. Berikut adalah penjelasan urgensi masing-masing: 

Urgensinya dalam masyarakat:

1. urgensi hibah 

Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain secara sukarela, selama pemberi masih hidup, tanpa imbalan.

  •  Menguatkan hubungan kekeluargaan dan sosial
    Hibah bisa mempererat hubungan antaranggota keluarga dan antarwarga masyarakat, karena mencerminkan sikap tolong-menolong.

  •  Menghindari konflik warisan
    Dengan hibah, seseorang dapat mengatur pembagian harta lebih awal, sehingga menghindari sengketa di kemudian hari setelah wafat.

  •  Distribusi harta secara adil
    Memberi kepada yang membutuhkan (misalnya anak yang lemah ekonomi) sebelum wafat dapat menjaga keseimbangan sosial dalam keluarga.

  • Kebebasan pengelolaan harta
    Islam memberi ruang kepada pemilik harta untuk menggunakan hartanya secara bebas, termasuk memberi sebagian kepada siapa pun yang dikehendaki (selama tidak merugikan ahli waris wajib).

2. Urgensi Wasiat 

Wasiat adalah pesan atau pemberian harta yang baru berlaku setelah pemberi wafat, maksimal sepertiga harta warisan, dan diberikan kepada bukan ahli waris (kecuali diizinkan oleh ahli waris lain). 

Urgensinya dalam masyarakat:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun