Hibah, wasiat, dan wasiat wajibah memiliki peran penting (urgensi) dalam masyarakat, terutama dalam konteks pengelolaan harta, kesejahteraan keluarga, dan penegakan keadilan sosial. Berikut adalah penjelasan urgensi masing-masing:Â
Urgensinya dalam masyarakat:
1. urgensi hibahÂ
Hibah adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain secara sukarela, selama pemberi masih hidup, tanpa imbalan.
 Menguatkan hubungan kekeluargaan dan sosial
Hibah bisa mempererat hubungan antaranggota keluarga dan antarwarga masyarakat, karena mencerminkan sikap tolong-menolong. Menghindari konflik warisan
Dengan hibah, seseorang dapat mengatur pembagian harta lebih awal, sehingga menghindari sengketa di kemudian hari setelah wafat. Distribusi harta secara adil
Memberi kepada yang membutuhkan (misalnya anak yang lemah ekonomi) sebelum wafat dapat menjaga keseimbangan sosial dalam keluarga.Kebebasan pengelolaan harta
Islam memberi ruang kepada pemilik harta untuk menggunakan hartanya secara bebas, termasuk memberi sebagian kepada siapa pun yang dikehendaki (selama tidak merugikan ahli waris wajib).
2. Urgensi WasiatÂ
Wasiat adalah pesan atau pemberian harta yang baru berlaku setelah pemberi wafat, maksimal sepertiga harta warisan, dan diberikan kepada bukan ahli waris (kecuali diizinkan oleh ahli waris lain).Â
Urgensinya dalam masyarakat: