syarat syaratnya :
Ahli waris yang digantikan harus sudah meninggal sebelum pewaris.
Hanya berlaku untuk garis ke bawah (anak menggantikan orang tua, cucu menggantikan anak), tidak berlaku ke samping atau ke atas
contoh : ayah meninggal. Salah satu anaknya telah meninggal lebih dulu. Maka cucu dari anak yang sudah meninggal itu akan menggantikan posisi orang tuanya untuk mendapatkan bagian warisan dari sang kakekÂ
Hukum IslamÂ
Dalam hukum waris Islam, tidak dikenal secara formal konsep penggantian tempat. Artinya, jika seseorang meninggal sebelum pewaris, maka ia tidak mendapat warisan, dan keturunannya (misalnya cucu) tidak otomatis menggantikan posisinya.Â
dasar hukum :
Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
Kaidah: "Orang yang meninggal sebelum pewaris, tidak dapat mewarisi".
Tidak ada konsep penggantian warisan secara turun-temurun.
Beberapa negara muslim menerapkan wasiyyah wajibah (wasiat wajib), yang memberikan bagian tertentu dari harta kepada cucu yang orang tuanya telah wafat sebelum pewaris.Â