Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Hibah, wasiat, wajibah dalam menjamin keadilan warisan di indonesia

14 Mei 2025   18:46 Diperbarui: 14 Mei 2025   18:46 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itu, wasiat wajibah menjadi solusi yang digunakan untuk:

  • Menjamin hak cucu yatim.

  • Mewujudkan prinsip keadilan dan kasih sayang dalam keluarga.

  • Beberapa pengadilan agama di Indonesia mengakui dan memutuskan wasiat wajibah dalam sengketa waris.

  • 3. Menjadi Bentuk Amal dan Kebaikan Sosial

    • Hibah dan wasiat adalah sarana kebaikan:

      • Hibah sebagai bentuk kasih sayang semasa hidup.

      • Wasiat sebagai amal jariyah setelah meninggal dunia.

    • Islam mendorong umatnya untuk memberi kepada orang yang membutuhkan, dan praktik ini selaras dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia yang mengutamakan gotong-royong dan kekeluargaan.

    4. Mencegah Sengketa Warisan

    • Warisan sering menjadi sumber konflik dalam keluarga.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun