Hukum faraid yang kaku tidak bisa menampung semua keunikan ini.
Oleh karena itu, hibah, wasiat, dan wasiat wajibah menjadi alat fleksibel untuk menjembatani syariat dengan kebutuhan masyarakat modern.
Â
nama : safna eka fadillaÂ
nim : 232121248
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!