Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Hibah, wasiat, wajibah dalam menjamin keadilan warisan di indonesia

14 Mei 2025   18:46 Diperbarui: 14 Mei 2025   18:46 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan hibah (diberikan semasa hidup) atau wasiat (dibuat secara sah dan tertulis), maka:

  • Harta bisa dibagi secara terencana.

  • Sengketa dan kecemburuan antar ahli waris dapat dikurangi.

5. Diakui dan Dikuatkan oleh Sistem Hukum Nasional

  • Praktik hibah dan wasiat diakui dalam hukum positif Indonesia, antara lain:

    • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171--214.

    • Undang-Undang Perdata juga mengatur hibah dan wasiat secara umum.

  • Wasiat wajibah meski tidak secara eksplisit disebut dalam KHI, telah dijadikan dasar oleh hakim-hakim pengadilan agama untuk memutus perkara waris, atas nama keadilan.

6. Menyesuaikan dengan Realitas Sosial di Indonesia

  • Di Indonesia, struktur keluarga sering kompleks:

    • Ada anak angkat, cucu yatim, istri kedua, dll.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun