Dengan hibah (diberikan semasa hidup) atau wasiat (dibuat secara sah dan tertulis), maka:
Harta bisa dibagi secara terencana.
Sengketa dan kecemburuan antar ahli waris dapat dikurangi.
5. Diakui dan Dikuatkan oleh Sistem Hukum Nasional
Praktik hibah dan wasiat diakui dalam hukum positif Indonesia, antara lain:
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171--214.
Undang-Undang Perdata juga mengatur hibah dan wasiat secara umum.
Wasiat wajibah meski tidak secara eksplisit disebut dalam KHI, telah dijadikan dasar oleh hakim-hakim pengadilan agama untuk memutus perkara waris, atas nama keadilan.
6. Menyesuaikan dengan Realitas Sosial di Indonesia