Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Hibah, wasiat, wajibah dalam menjamin keadilan warisan di indonesia

14 Mei 2025   18:46 Diperbarui: 14 Mei 2025   18:46 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Memberikan jaminan kepada orang luar keluarga
Orang miskin, teman dekat, pembantu, atau tetangga bisa menerima bagian dari harta melalui wasiat.

  •  Menjadi sarana amal jariyah
    Wasiat untuk masjid, sekolah, wakaf, atau amal sosial menjadi pahala yang terus mengalir bagi pewasiat setelah wafat.

  • Mengatur pesan moral dan sosial
    Wasiat bisa berisi nasihat, pengingat agama, atau pesan etis kepada ahli waris.

  •  Menjaga kehormatan dan tanggung jawab sosial
    Misalnya, membantu anak yatim, keluarga jauh, atau pihak yang pernah berjasa.

  • 3. Urgensi wasiat wajibah 

    Wasiat wajibah adalah wasiat yang diberlakukan secara hukum (bukan sukarela), biasanya untuk cucu dari anak yang sudah wafat sebelum pewaris, agar mereka tidak kehilangan hak sepenuhnya. 

    Urgensinya dalam masyarakat:

    • Menjaga keadilan dan kesejahteraan cucu yatim
      Dalam hukum waris Islam klasik, cucu dari anak yang telah wafat tidak mendapat warisan. Wasiat wajibah mengisi celah ini dengan memberikan bagian tertentu kepada mereka.

    • Melindungi kelompok lemah dalam keluarga
      Seperti cucu yatim, anak angkat, atau kerabat jauh yang secara moral masih memiliki ikatan tanggung jawab.

    • Mencegah sengketa dan kecemburuan antar ahli waris
      Dengan adanya aturan wasiat wajibah, pihak yang berpotensi dirugikan bisa tetap mendapatkan bagian secara hukum.

    • Adaptasi hukum Islam terhadap konteks sosial modern
      Wasiat wajibah merupakan bentuk ijtihad hukum modern agar hukum waris Islam tetap berkeadilan dan relevan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun