Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Hibah, wasiat, wajibah dalam menjamin keadilan warisan di indonesia

14 Mei 2025   18:46 Diperbarui: 14 Mei 2025   18:46 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

contohnya 

seorang laki-laki meninggal dunia. Ia memiliki cucu dari anak laki-lakinya yang telah wafat lebih dulu. Maka menurut hukum faraid:

  • Cucu tidak otomatis mendapat warisan.

  • Tapi bisa diberikan melalui hibah, wasiat maksimal 1/3 harta, atau wasiyyah wajibah jika diberlakukan di negara tersebut.

2. apa saja rukun dan syarat hibah

Rukun hibah adalah unsur-unsur pokok yang harus ada agar hibah dianggap sah Ada empat rukun utama:

  1. Pemberi hibah (al-wahib)
    Orang yang memberikan harta kepada orang lain.

  2. Penerima hibah (al-mauhub lahu)
    Orang yang menerima harta hibah.

  3. Barang yang dihibahkan (al-mauhub)
    Harta yang diberikan (harus jelas dan memiliki nilai).

  4. Ijab dan Qabul (sighat)
    Ungkapan saling menyetujui antara pemberi dan penerima, bisa secara lisan atau tertulis.

syarat sah hibah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun