contohnyaÂ
seorang laki-laki meninggal dunia. Ia memiliki cucu dari anak laki-lakinya yang telah wafat lebih dulu. Maka menurut hukum faraid:
Cucu tidak otomatis mendapat warisan.
-
Tapi bisa diberikan melalui hibah, wasiat maksimal 1/3 harta, atau wasiyyah wajibah jika diberlakukan di negara tersebut.
2. apa saja rukun dan syarat hibah
Rukun hibah adalah unsur-unsur pokok yang harus ada agar hibah dianggap sah Ada empat rukun utama:
Pemberi hibah (al-wahib)
Orang yang memberikan harta kepada orang lain.Penerima hibah (al-mauhub lahu)
Orang yang menerima harta hibah.Barang yang dihibahkan (al-mauhub)
Harta yang diberikan (harus jelas dan memiliki nilai).Ijab dan Qabul (sighat)
Ungkapan saling menyetujui antara pemberi dan penerima, bisa secara lisan atau tertulis.
syarat sah hibahÂ