4.Menggapa hibah, wasit dan wasit wajibah di laku dalam praktik hukum Islam di Indonesia
Alasan Mengapa Hibah, Wasiat, dan Wasiat Wajibah Dilakukan dalam Praktik Hukum Islam di IndonesiaÂ
1. Untuk Menjaga Keadilan Sosial dalam Keluarga
-
Hukum waris Islam (faraid) bersifat tegas dan kaku, yang bisa menyebabkan ada anggota keluarga yang tidak mendapatkan bagian warisan, misalnya:
Cucu dari anak yang meninggal lebih dulu.
Anak angkat.
Kerabat jauh yang berjasa.
Melalui hibah dan wasiat, ketidaksetaraan ini bisa diperbaiki secara syariat dan legal, tanpa melanggar prinsip Islam.
2. Mengisi Kekosongan Hukum dalam Faraid