Agar hibah sah menurut hukum Islam, setiap rukun harus memenuhi syarat tertentu:
1. . Syarat Pemberi Hibah:
Beragama Islam (jika menurut hukum Islam)
-
Baligh dan berakal sehat
Merdeka (bukan budak, dalam konteks sejarah)
Sadar dan tidak dipaksa
Memiliki harta yang dihibahkan secara sah dan penuh
Tidak dalam kondisi sakaratul maut (jika ingin dianggap hibah, bukan wasiat)
 Syarat Penerima Hibah: