Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Hibah, wasiat, wajibah dalam menjamin keadilan warisan di indonesia

14 Mei 2025   18:46 Diperbarui: 14 Mei 2025   18:46 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agar hibah sah menurut hukum Islam, setiap rukun harus memenuhi syarat tertentu:

1. . Syarat Pemberi Hibah:

  • Beragama Islam (jika menurut hukum Islam)

  • Baligh dan berakal sehat

  • Merdeka (bukan budak, dalam konteks sejarah)

  • Sadar dan tidak dipaksa

  • Memiliki harta yang dihibahkan secara sah dan penuh

  • Tidak dalam kondisi sakaratul maut (jika ingin dianggap hibah, bukan wasiat)

 Syarat Penerima Hibah:

  • Diketahui secara jelas identitasnya

  • Bisa anak, kerabat, orang lain, bahkan lembaga

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun