Boleh menerima walau masih kecil, namun wali harus mewakili
yarat Barang Hibah:
Harus merupakan harta yang halal dan bernilai
-
Diketahui secara jelas jumlah dan jenisnya
Ada dalam kekuasaan pemberi (tidak fiktif)
Bisa diserahterimakan
Syarat Ijab dan Qabul:
Ada pernyataan jelas bahwa itu hibah (bukan jual beli atau pinjam)
Disetujui oleh kedua belah pihak
Sebaiknya disaksikan atau dicatatkan (untuk menghindari sengketa)
3.apa urgensi hibah, wasiat dan wasiat wajibah dalam masyarakat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!