Oleh karena itu, wasiat wajibah menjadi solusi yang digunakan untuk:
Menjamin hak cucu yatim.
Mewujudkan prinsip keadilan dan kasih sayang dalam keluarga.
Beberapa pengadilan agama di Indonesia mengakui dan memutuskan wasiat wajibah dalam sengketa waris.
3. Menjadi Bentuk Amal dan Kebaikan Sosial
Hibah dan wasiat adalah sarana kebaikan:
Hibah sebagai bentuk kasih sayang semasa hidup.
Wasiat sebagai amal jariyah setelah meninggal dunia.
Islam mendorong umatnya untuk memberi kepada orang yang membutuhkan, dan praktik ini selaras dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia yang mengutamakan gotong-royong dan kekeluargaan.
4. Mencegah Sengketa Warisan