Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Hibah, wasiat, wajibah dalam menjamin keadilan warisan di indonesia

14 Mei 2025   18:46 Diperbarui: 14 Mei 2025   18:46 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4.Menggapa hibah, wasit dan wasit wajibah di laku dalam praktik hukum Islam di Indonesia

Alasan Mengapa Hibah, Wasiat, dan Wasiat Wajibah Dilakukan dalam Praktik Hukum Islam di Indonesia 

1. Untuk Menjaga Keadilan Sosial dalam Keluarga

  • Hukum waris Islam (faraid) bersifat tegas dan kaku, yang bisa menyebabkan ada anggota keluarga yang tidak mendapatkan bagian warisan, misalnya:

    • Cucu dari anak yang meninggal lebih dulu.

    • Anak angkat.

    • Kerabat jauh yang berjasa.

  • Melalui hibah dan wasiat, ketidaksetaraan ini bisa diperbaiki secara syariat dan legal, tanpa melanggar prinsip Islam.

2. Mengisi Kekosongan Hukum dalam Faraid

  • Hukum waris Islam tidak mengenal penggantian tempat (plaatsvervulling).

  • Dalam kondisi anak wafat lebih dulu, maka cucu tidak mendapat warisan, meski mereka secara moral berhak.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun