Akan sangat berat sekali resiko bagi KPU jika terjadi salah penafsiran pada suatu aturan, yang tentunya dapat saja membuat pemilu diulang karena dianggap tidak sah secara hukum.
Kesimpulannya, memberikan hak memilih pada "orang gila" atau ODGJ atau orang sakit akal, bisa jadi adalah suatu kekeliruan besar dalam Pemilu suatu negara yang akan terjadi pada abad ini, karena disana tidak ada sama sekali "keadaan yang memberikan peluang" kepada Disabilitas Mental dan Intelektual (ODGJ) dapat atau bisa memilih atau bahkan dipilih dalam Pemilu, karena setiap perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!