Mohon tunggu...
Rory Anas
Rory Anas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berprofesi sebagai Advokat.

Pemberi Nilai, Respon dan Komentar akan di Follow. WA +628117068676

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Orang Gila, Salah Tafsir KPU atau UU yang Ngawur

24 Januari 2019   06:21 Diperbarui: 24 Januari 2019   07:31 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Belakangan heboh dalam berita-berita di media massa mengenai hak politik "orang gila" atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk ikut memilih dalam pemilu 2019 yang akan datang.

Kabarnya KPU sudah mulai mendata para ODGJ atau dalam bahasa hukum disebut Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual, di rumah-rumah sakit untuk kepentingan pemilu 2019 agar mereka dapat memilih dalam Pilpres dan Pileg.

Kalau benar berita tersebut tentu akan menuai banyak protes dari berbagai pihak di kalangan masyarakat. Orang awam tentu saja biasanya langsung memprotes tindakan KPU tersebut, karena dianggap tak masuk akal, tak patut atau tak sesuai kebiasaan.

Bagi kalangan orang yang berkecimpung dalam bidang Hukum, maka masalah seperti ini dapat dikaji secara Normatif.

Terlebih dahulu, mari kita buka dan lihat UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 5, pasal 356, dan pasal 364.

Dalam pasal 5 UU KPU, dapat dibaca bahwa Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih. Jika dibaca dalam penjelasan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan ''kesempatan yang sama" itu adalah keadaan yang memberikan peluang dan atau akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Mari kita garis bawahi pada kata "keadaan yang memberikan peluang".

Selanjutnya, pada pasal 356 ayat (1) dan 364 ayat (1), UU KPU terdapat penjelasan bahwa para pemilih Disabilitas Netra, Disabilitas Fisik dan yang mempunyai halangan fisik lainnya dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

Dalam pasal ini disebutkan pemilih disabilitas fisik dan netra yang meminta untuk dibantu, dalam keadaan akal pikiran yang sehat secara kejiwaan, mental dan intelektual.

Lalu kira-kira bagaimana cara pemilih ODGJ untuk minta dibantu dalam memilih/mencoblos?

Tidak ada aturan satu pasal pun dalam UU KPU yang mengatur secara jelas tentang pemilih Disabilitas Mental dan Intelektual untuk ikut serta dalam Pemilu. Sementara untuk Disabilitas Fisik, secara jelas diatur bagaimana cara memberikan hak suaranya dalam pemilu dan lebih rinci dapat diatur dalam Peraturan KPU.

Jika kita merujuk pada UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka didalamnya termasuk orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun