Akan sangat berat sekali resiko bagi KPU jika terjadi salah penafsiran pada suatu aturan, yang tentunya dapat saja membuat pemilu diulang karena dianggap tidak sah secara hukum.
Kesimpulannya, memberikan hak memilih pada "orang gila" atau ODGJ atau orang sakit akal, bisa jadi adalah suatu kekeliruan besar dalam Pemilu suatu negara yang akan terjadi pada abad ini, karena disana tidak ada sama sekali "keadaan yang memberikan peluang" kepada Disabilitas Mental dan Intelektual (ODGJ) dapat atau bisa memilih atau bahkan dipilih dalam Pemilu, karena setiap perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI