Il debitore che non esegue esattamente la prestazione dovuta tenuto al risarcimento del danno, se non prova che l'inadempimento o il ritardo stato determinato da impossibilit della prestazione derivante da causa a lui non imputabile.
Terjemahannya:
Debitur yang tidak melaksanakan prestasi tepat pada waktunya, wajib mengganti kerugian, kecuali jika ia membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya prestasi atau keterlambatan itu disebabkan oleh ketidak-mungkinannya melaksanakan prestasi yang timbul karena suatu sebab yang bukan disebabkan olehnya.
Pasal 1256:
L'obbligazione si estingue quando, per una causa non imputabile al debitore, la prestazione diventa impossibile.
Se l'impossibilit solo temporanea, il debitore finch essa perdura, non responsabile del ritardo nell'adempimento. Tuttavia l'obbligazione si estingue se l'impossibilit perdura fino a quando, in relazione al titolo dell'obbligazione o alla natura dell'oggetto, il debitore non pu pi essere ritenuto obbligato a eseguire la prestazione ovvero il creditore non ha pi interesse a conseguirla.
Terjemahannya:
Kewajiban menjadi hapus apabila, karena suatu sebab yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, pelaksanaan menjadi tidak mungkin lagi.
Apabila ketidakmungkinan itu hanya bersifat sementara, maka debitur tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan sepanjang keterlambatan itu masih berlangsung. Akan tetapi, kewajiban menjadi hapus jika ketidakmungkinan itu berlangsung hingga, berkenaan dengan hak milik kewajiban atau sifat objeknya, debitur tidak lagi dapat dianggap berkewajiban untuk melaksanakan pelaksanaan atau kreditor tidak lagi mempunyai kepentingan untuk memperolehnya.
Hukum Italia secara umum menerima COVID-19 sebagai force majeure, terutama selama masa karantina wilayah. Putusan pengadilan telah memutuskan mendukung bisnis yang terpaksa tutup.
Belanda