Pandangan Hukum Indonesia
Kerangka Kerja Darurat Domestik
Indonesia menanggapi COVID-19 dengan menggunakan beberapa instrumen hukum, antara lain:
- Keputusan Presiden No. 11/2020: Menetapkan keadaan darurat kesehatan masyarakat.
- Undang-Undang No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Dengan berakhirnya PHEIC, WHO mendorong Indonesia untuk mencabut status daruratnya sendiri pada 21 Juni 2023, dan beralih dari penanganan pandemi ke penanganan endemik.
Perubahan dalam Kewenangan dan Langkah Hukum
Pencabutan tersebut berdampak pada:
- Penganggaran darurat (pengeluaran negara luar biasa berakhir).
- Pembatasan mobilitas publik (PSBB dan larangan bepergian dicabut).
- Protokol kesehatan beralih dari wajib menjadi sukarela.
Lembaga seperti Gugus Tugas COVID-19 dibubarkan atau diintegrasikan ke dalam tata kelola kesehatan normal.
Pelajaran Hukum dan Kelembagaan
Indonesia mulai meninjau undang-undang tentang tanggap darurat kesehatan. Diskusi muncul mengenai:
- Perlunya undang-undang pandemi yang komprehensif.
- Memperjelas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
- Memperkuat peran hukum Kementerian Kesehatan dalam keadaan darurat di masa mendatang.