Selain itu, mungkin perlu juga diterapkan interpretasi mengikuti ketentuan Pasal 6:258 BW Belanda yang memperbolehkan modifikasi atau pembubaran suatu perjanjian karena keadaan yang tidak terduga (onvoorziene omstandigheden).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI