Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

2 Tahun Setelah Berakhirnya Pandemi: Bagaimana Interpretasi Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Hukum?

5 Mei 2025   09:31 Diperbarui: 5 Mei 2025   19:27 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan Hukum Indonesia

Kerangka Kerja Darurat Domestik

Indonesia menanggapi COVID-19 dengan menggunakan beberapa instrumen hukum, antara lain:

- Keputusan Presiden No. 11/2020: Menetapkan keadaan darurat kesehatan masyarakat.
- Undang-Undang No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Dengan berakhirnya PHEIC, WHO mendorong Indonesia untuk mencabut status daruratnya sendiri pada 21 Juni 2023, dan beralih dari penanganan pandemi ke penanganan endemik.

Perubahan dalam Kewenangan dan Langkah Hukum

Pencabutan tersebut berdampak pada:

- Penganggaran darurat (pengeluaran negara luar biasa berakhir).
- Pembatasan mobilitas publik (PSBB dan larangan bepergian dicabut).
- Protokol kesehatan beralih dari wajib menjadi sukarela.

Lembaga seperti Gugus Tugas COVID-19 dibubarkan atau diintegrasikan ke dalam tata kelola kesehatan normal.

Pelajaran Hukum dan Kelembagaan

Indonesia mulai meninjau undang-undang tentang tanggap darurat kesehatan. Diskusi muncul mengenai:

- Perlunya undang-undang pandemi yang komprehensif.
- Memperjelas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
- Memperkuat peran hukum Kementerian Kesehatan dalam keadaan darurat di masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun