Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

2 Tahun Setelah Berakhirnya Pandemi: Bagaimana Interpretasi Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Hukum?

5 Mei 2025   09:31 Diperbarui: 5 Mei 2025   19:27 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Il debitore che non esegue esattamente la prestazione dovuta tenuto al risarcimento del danno, se non prova che l'inadempimento o il ritardo stato determinato da impossibilit della prestazione derivante da causa a lui non imputabile.

Terjemahannya:

Debitur yang tidak melaksanakan prestasi tepat pada waktunya, wajib mengganti kerugian, kecuali jika ia membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya prestasi atau keterlambatan itu disebabkan oleh ketidak-mungkinannya melaksanakan prestasi yang timbul karena suatu sebab yang bukan disebabkan olehnya.


Pasal 1256:

L'obbligazione si estingue quando, per una causa non imputabile al debitore, la prestazione diventa impossibile.

Se l'impossibilit solo temporanea, il debitore finch essa perdura, non responsabile del ritardo nell'adempimento. Tuttavia l'obbligazione si estingue se l'impossibilit perdura fino a quando, in relazione al titolo dell'obbligazione o alla natura dell'oggetto, il debitore non pu pi essere ritenuto obbligato a eseguire la prestazione ovvero il creditore non ha pi interesse a conseguirla.

Terjemahannya:

Kewajiban menjadi hapus apabila, karena suatu sebab yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, pelaksanaan menjadi tidak mungkin lagi.

Apabila ketidakmungkinan itu hanya bersifat sementara, maka debitur tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan sepanjang keterlambatan itu masih berlangsung. Akan tetapi, kewajiban menjadi hapus jika ketidakmungkinan itu berlangsung hingga, berkenaan dengan hak milik kewajiban atau sifat objeknya, debitur tidak lagi dapat dianggap berkewajiban untuk melaksanakan pelaksanaan atau kreditor tidak lagi mempunyai kepentingan untuk memperolehnya.


Hukum Italia secara umum menerima COVID-19 sebagai force majeure, terutama selama masa karantina wilayah. Putusan pengadilan telah memutuskan mendukung bisnis yang terpaksa tutup.

Belanda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun