Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

2 Tahun Setelah Berakhirnya Pandemi: Bagaimana Interpretasi Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Hukum?

5 Mei 2025   09:31 Diperbarui: 5 Mei 2025   19:27 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali ke Kehidupan Normal

Dengan diakhirinya PHEIC tersebut, maka kehidupan manusia berlangsung normal kembali. Juga dalam kaitannya dengan kegiatan bisnis, di mana di masa pandemi sering kali terjadi cidera janji (wanprestasi) dan kegagalan dalam memenuhi perikatan/kewajiban kontraktual yang telah disepakati bersama.

Pandemi COVID-19 dan Force Majeure

Oleh karenanya, di masa pandemi COVID-19, hal ini memicu perdebatan hukum di seluruh dunia tentang force majeure, doktrin hukum yang membebaskan suatu pihak dari sanksi ketika peristiwa luar biasa di luar kendali manusia yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya menghalangi pelaksanaan kontrak.

Namun, pengakuan COVID-19 sebagai force majeure bervariasi di berbagai yurisdiksi, tergantung pada ketentuan kontrak, hukum nasional, dan interpretasi pengadilan masing-masing negara.

Force Majeure/Keadaan Kahar/Keadaan Memaksa (Sumber/Kredit Foto: shutterstock.com)
Force Majeure/Keadaan Kahar/Keadaan Memaksa (Sumber/Kredit Foto: shutterstock.com)
Pandangan Hukum Internasional: COVID-19 sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure)

Tidak ada preseden yang mengikat secara global untuk keadaan kahar, karena konsep ini berakar pada hukum kontrak domestik. COVID-19 telah diterima sebagai peristiwa kahar dalam banyak kasus, tetapi tidak secara otomatis.

Setiap kasus memerlukan bukti bahwa:

- Peristiwa tersebut tidak dapat diduga sebelumnya,
- Peristiwa tersebut berada di luar kendali para pihak, dan
- Peristiwa tersebut membuat pelaksanaan menjadi tidak mungkin (bukan hanya sulit atau mahal).

Analisis Yurisdiksi per Yurisdiksi

Untuk tujuan penulisan artikel ini, penulis hanya membatasinya pada beberapa yurisdiksi saja, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Jepang, Singapura dan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun