Pada aturan PSE Kominfo, platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Bila tak mendaftar, layanan milik platform digital bisa dianggap ilegal dan aksesnya dapat diblokir oleh Kominfo.
Kewajiban pendaftaran PSE itu tercantum pada Pasal 2 Permenkominfo 5/2020, sementara untuk aturan konsekuensi pelanggarannya, terdapat pada Pasal 7. Selain pendaftaran, aturan ini juga mencantumkan beberapa kewajiban PSE lainnya. Berikut merupakan kewajiban PSE setelah daftar ke Kominfo lewat OSS-RBA.
- Wajib memastikan layanan tidak memuat dan menyebarkan konten yang dilarangÂ
Pada Pasal 9 ayat 3, platform digital wajib memastikan bahwa layanannya tidak memuat dan menyebarkan konten (informasi atau dokumen) yang dilarang. Sementara itu, untuk klasifikasi konten yang dilarang, dijelaskan di ayat 4 dengan rincian sebagai berikut:
- Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum;
- Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang. Bila tidak mentaati kewajiban tersebut, pemblokiran akses layanan platform digital juga bisa diberlakukan, sebagaimana aturan yang tercantum pada Pasal 9 ayat 6 Permenkominfo 5/2020.
Pelaksanaan penanganan konten negatif juga merupakan perwujukan dari apa yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Â
Di dalam UU ITE terdapat pasal-pasal yang berisi perbuatan yang dilarang (dilakukan terkait dengan internet atau siber), Kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabia diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE. Â
Dalam pengelolaan penanganan konten negatif, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya. (1) Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan, terdiri dari Pornografi/Pornografi Anak; Perjudian; Pemerasan; Penipuan; Kekerasan/Kekerasan Anak; Fitnah/Pencemaran Nama Baik; Pelanggaran Kekayaan Intelektual;Â
Produk dengan Aturan Khusus; Provokasi SARA; Berita Bohong; Terorisme/Radikalisme; dan Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU. (2) Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarkaat, diantaranya Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat dan Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di  muka umum.Â
(3) Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya).
- Kewajiban menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan konten yang dilarang
Pihak-pihak (orang atau pengusaha) yang menyediakan fitur untuk penggunanya dapat melakukan penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran informasi dan/atau dokumen elektroniknya, disebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat User Generated Content (PSE UGC).Â
Menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020), Penyelenggara Sistem Lingkup Privat User Generated Content (PSE UGC) adalah penyelenggara sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran informasi dan/atau dokumen elektroniknya dilakukan oleh pengguna sistem elektronik.
PSE UGC memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan informasi/dokumen elektronik. Tanggung jawab itu harus dilakukan secara andal, aman dan bertanggung jawab. Â Selain itu, PSE UGC juga wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.Â