Mohon tunggu...
panji muhammadi
panji muhammadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Mendaftarkan Diri kepada Kominfo

16 Agustus 2022   14:18 Diperbarui: 16 Agustus 2022   14:33 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun maksud dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, yaitu (Pasal 9 ayat (4) Permenkominfo 5/2020): Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan Memberitahukan cara atau menyediakan akses informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang .

PSE Lingkup Privat dengan layanan User Generated Content (konten buatan pengguna) wajib menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan atau pengaduan konten yang dilarang, sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat 1 hingga 4.

Memiliki tata kelola, tata kelola ini paling sedikit memuat ketentuan (Pasal 10 ayat (2) Permenkominfo 5/2020): Kewajiban dan hak pengguna sistem elektronik dalam menggunakan layanan sistem elektronik; Kewajiban dan hak PSE UGC dalam melaksanakan operasional sistem elektronik; Ketentuan mengenai pertanggungjawaban informasi dan/atau dokumen elektronik; dan  Ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.

Selanjutnya menyediakan sarana pelaporan yang dapat diakses dan digunakan publik Sarana ini sebagai wadah untuk menyampaikan aduan dan/atau laporan atas informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang pada sistem elektronik yang dikelolanya. 

Terhadap aduan dan/atau laporan tersebut, PSE UGC wajib (Pasal 10 ayat (4) Permenkominfo 5/2020):  Memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan; Melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan, dan/atau meminta verifikasi aduan, dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait; 

Memberikan pemberitahuan kepada pengguna sistem elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diunggah oleh pengguna sistem elektronik; dan Menolak aduan dan/atau laporan apabila informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilaporkan tidak dilarang.

Apabila tidak memenuhi kewajiban ini, akses layanan akan dilakukan pemblokiran. Namun, PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari sanksi atas keberadaan konten yang dilarang jika:

  • Telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10;
  • Memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang mengunggah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum;
  • Melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Adapun maksud dari Subscriber Information adalah data pengguna yang dikelola PSE Lingkup Privat, seperti nama pengguna, alamat tempat tinggal, lokasi pengguna saat daftar atau mengakses layanan, nomor telepon, alamat e-mail, dan sebagainya. 

Kewajiban untuk menyediakan tata kelola konten ini juga ditujukan bagi PSE Lingkup Privat dengan layanan komputasi awan (layanan berbasis internet). Dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum, platform digital berbasis internet wajib memberikan data pengguna.

  • Kewajiban untuk take down konten yang dilarang

Pada Pasal 13 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, platform digital wajib melakukan pemutusan akses (take down) pada konten yang dilarang, sesuai klasifikasinya di Pasal 9 ayat 4.

Sementara itu, permohonan untuk take down konten yang dilarang bisa diajukan oleh masyarakat, kementerian, pengadilan, dan aparat penegak hukum. Bila tidak melakukan take down, akses layanan platform digital bisa diblokir.

  • Kewajiban untuk memberikan akses sistem dan data elektronik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun