Mohon tunggu...
panji muhammadi
panji muhammadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Mendaftarkan Diri kepada Kominfo

16 Agustus 2022   14:18 Diperbarui: 16 Agustus 2022   14:33 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam menjalankan hal ini ada beberapa hal yang mendorong Kementerian kominfo sebagai pelaksana program untuk menyempurnakan Standar  Operating Procedure (SOP) Sistem Pemblokiran dan Tata Cara Pembatasan Akses Internet yang selama ini dilakukan untuk mengatur kegiatan penyebaran informasi elektronik di  Indonesia (Kominfo, 2021).

Tantangan dalam menjaga situasi kondisif dan ruang digital yang positif semakin meningkat karena seiring dengan bertambahnya interaksi di ruang digital dan literasi digital yang belum menyeluruh di masyarakat. 

Untuk itu Kementerian Kominfo terus menggalakkan strategi: (1) di level hulu dengan percepatan peningkatan literasi digital masyarakat, (2) di level tengah dengan pemutakhiran teknologi moderasi konten, dan (3) di level hilir dengan mendukung aparat penegak hukum dalam memproses pelanggaran hukum di ruang digital.

Menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi. Tak terkecuali para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang ada sebagai salah satu penjaga ruang digital di tanah air. 

Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia. Wujudnya adalah dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum. 

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo. Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify. 

Selanjutnya terdapat 2.569 PSE harus mendaftar ulang dikarenakan telah dilakukan pendaftaran sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.

Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019 menjelaskan yang termasuk wajib mendaftar PSE adalah setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang dipergunakan untuk: (1) Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce); 

(2) Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway); (3) Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify); 

(4) Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter); 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun