(5) Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); (6) dan/ atau Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka perumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:Â
- Bagaimana kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat setelah mendaftar ke PSE Kominfo?
- Bagaimana implementasi penerapan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat?
2. TINJAUAN PUSTAKA
Hak Privasi
Konsep privasi untuk pertama kalinya dikembangkan oleh Warren dan Brandheis yang menulis sebuah artikel di dalam jurnal ilmiah Sekolah Hukum Universitas Harvard yang berjudul "The Right to Privacy" atau hak untuk tidak diganggu.Â
Dalam jurnal tersebut menurut Warren dan Brandheis dengan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi maka timbul suatu kesadaran masyarakat bahwa telah lahir suatu kesadaran bahwa ada hak seseorang untuk menikmati hidup (Latumahina, 2014).Â
Menurut Warren dan Brandeis menyatakan bahwa : "Privacy is the rught to enjoy life and the right to be left alone and this development of the law was inevitable and demanded of legal recognition". Privasi adalah suatu hak setiap orang untuk menikmati hidup dan menuntut privasinya untuk dilindungi (Rosadi, 2015:23).
Hak Privasi adalah hak fundamental yang penting bagi otonomi dan perlindungan martabat manusia dan bertujuan untuk menjadi dasar dimana banyak hak asasi manusia dibangun diatasnya.Â
Privasi memungkinkan kita untuk membuat pembatasan dan mengelolanya untuk melindungi diri dari gangguan yang tidak diinginkan, yang membolehkan kita untuk menegosiasikan siapa kita dan bagaimana kita mau berinteraksi dengan orang di sekitar kita.Â
Peraturan yang melindungi privasi memberikan legitimasi terhadap hak yang kita miliki dan menjadi penting untuk melindungi diri kita dan masyarakat (Eslam, 2005:32).
Perlindungan Hukum Terhadap Data