Mohon tunggu...
panji muhammadi
panji muhammadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Mendaftarkan Diri kepada Kominfo

16 Agustus 2022   14:18 Diperbarui: 16 Agustus 2022   14:33 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada Pasal 21 Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik dari layanannya pada kementerian atau aparat terkait dalam rangka pengawasan dan penegakkan hukum. 

Adapun yang dimaksud dengan data elektronik adalah tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.

Selain itu, PSE Lingkup Privat juga wajib untuk memiliki rekam jejak audit penggunaan akses sistem dan data elektronik oleh kementerian atau aparat terkait. PSE bisa melakukan penilaian dampak atas penggunaan akses tersebut terhadap layanannya. 

Sama seperti kewajiban sebelumnya, bila PSE Lingkup Privat tidak memberikan akses data elektronik pada otoritas terkait dan tidak memiliki rekam jejak audit, akses layanannya pun bisa diblokir. 

Implementasi penerapan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat

Penerapan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dilakukan dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat di ruang digital Tanah Air. Untuk Indonesia, saat ini masuk ke dalam fase tiga kedaulatan. Kedaulatan fase pertama pada saat perjuangan kemerdekaan politik dan territorial, proklamasi kemerdekaan yang dilakukan oleh Bung Karno dan Bung Hatta. 

Kemudian, dilanjutkan perjuangan kedaulatan maritim yang diraih melalui Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982 (Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan dalam Webinar Tata Kelola PSE Global: Kedaulatan versus Kebebasan Informasi). 

Saat ini, pengembangan infrastruktur digital dilakukan untuk mempersiapkan Indonesia memasuki era kedaulatan digital. Di era transformasi digital, perlu menjaga kedaulatan digital. Selain manfaat-manfaat ruang digital dari sisi ekonomi, berkaitan juga dengan sovereignty dan geostrategis, sehingga harus meletakkannya dengan benar. Dalam rangka menjaga kedaulatan digital, penegakan hukum dalam ruang digital perlu dilakukan.  

Dalam mempersiapkan era kedaulatan digital di Indonesia, diperlukan upaya transformasi digital yang dilakukan secara inklusif. Hal tersebut sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo. 

Upaya mewujudkan Indonesia sebagai digital nation sudah diawali lewat pembangunan infrastruktur digital secara masif. Presiden telah memberikan directive yang sangat jelas di era transformasi digital ini harus memastikan 'no one shall be left behind'.  Guna memanfaatkan infrastruktur digital tersebut, berbagai aplikasi digital hadir agar masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital yang tersedia. 

Kehadiran ribuan atau jutaan aplikasi di ruang digital tanah air itu tentunya memerlukan pengaturan dan mekanisme dalam bentuk tata kelola yang baik dan mendukung kedaulatan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun