Mohon tunggu...
panji muhammadi
panji muhammadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Mendaftarkan Diri kepada Kominfo

16 Agustus 2022   14:18 Diperbarui: 16 Agustus 2022   14:33 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masing-masing ruang lingkupnya dapat berbeda. Keamanan Siber dan Pertahanan Siber yang diselenggarakan oleh negara dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi penting bagi negara, keamanan nasional, maupun menjaga Sistem Elektronik yang strategis atau kritis bagi kelangsungan pelayanan publik atau kelangsungan negara.  

Pihak swasta maupun pribadi memiliki kepentingan untuk membangun keamanan dan mempertahankan informasi dan sistem elektroniknya untuk menjaga informasi dan sistem elektroniknya sesuai dengan kepentingannya masing-masing. UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta (Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia).

Keamanan Informasi

Keamanan informasi merupakan upaya memastikan, menajmin kelangsungan bisnis (business continuity) dengan menjaga informasi dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi, meminimalisir resiko bisnis (reduce bussiness risk) dan memaksimalkan setiap peluang bisnis. Pentingnya keamanan informasi terhadap ancaman yang muncul telah berubah drastis secara dramatis dalam delapan tahun terakhir. 

Informasi sehari-hari sedang dikumpulkan, diproses, disimpan dan ditransmisikan dalam berbagai bentuk termasu format elektronik, fisik dan verbal dan dalam semua jenis organisasi. 

Semua hal ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah perangkat, sistem dan layanan termasuk smartphone, tablet, komputer pribadi, server, workstation, sistem jaringan telekomunikasi, sistem industri, sistem kontrol lingkungan dan lain sebagainya. Organisasi yang berusaha untuk mencapai tujuan dan fungsi bisnis berada dalam suasana yang sangat kompleks (ISO/IEC27002, 2013).

Menurut Whitman & Mattord (2010) keamanan informasi merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap informasi dan unsur-unsur penting yang ada di dalamnya seperti kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan tidak terkecuali sistem dan hardware untuk menyimpan dan mengirim informasi tersebut. 

Tiga unsur penting dari keamanan informasi yaitu kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan. Menurut ISO/IEC2700 (2013) tentang Information Security Management System. Keamanan Informasi memiliki kontrol keamanan yang berguna sebagai upaya perlindungan dari berbagai macam ancaman, memastikan keberlanjutan bisnis dan meminimalkan resiko bisnis serta dapat meningkatkan investasi dan peluang bisnis.

3. PEMBAHASAN

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat setelah mendaftar ke PSE Kominfo

Pada Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020), terdapat serangkaian kewajiban yang harus dilakukan oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) atau platform digital lingkup privat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun