Mohon tunggu...
panji muhammadi
panji muhammadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Mendaftarkan Diri kepada Kominfo

16 Agustus 2022   14:18 Diperbarui: 16 Agustus 2022   14:33 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. IMPLIKASI

Regulasi kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk mendaftarkan diri kepada Kominfo memunculkan pro dan kontra ke permukaan secara bersamaan. 

Dimana segala perusahaan yang mengoperasikan secara digital di wilayah Indonesia, baik itu lokal maupun berasal dari luar negeri, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan suatu konsekuensi adanya pemblokiran apabila tidak ditaati. 

Selain itu, adanya pasal yang dianggap terlalu multitafsir, sehingga berpotensi menjadi pasal karet. Upaya diskusi diperlukan agar muncul regulasi terbaik dari pemerintah yang tidak juga memberatkan masyarakat atau menempatkan masyarakat dalam posisi serba terancam.

 

5. KESIMPULAN

Pengendalian Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) dan Transaksi PSE yang dilaksanakan dalam rangka pemantauan terhadap PSE dalam penyelenggaraan sistem elektroniknya oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan kewenangan dari peraturan perundangan yang berlaku menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  • Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat setelah mendaftar ke PSE Kominfo
  • Wajib memastikan layanan tidak memuat dan menyebarkan konten yang dilarang
  • Kewajiban menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan konten yang dilarang
  • Kewajiban untuk take down konten yang dilarang
  • Kewajiban untuk memberikan akses sistem dan data elektronik
  • Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat setelah mendaftar ke PSE Kominfo

Penerapan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat di ruang digital Tanah Air. Untuk Indonesia, saat ini masuk ke dalam fase tiga kedaulatan. 

Saat ini, pengembangan infrastruktur digital dilakukan untuk mempersiapkan Indonesia memasuki era kedaulatan digital. Di era transformasi digital saat ini, perlunya menjaga kedaulatan digital. Selain manfaat-manfaat ruang digital dari sisi ekonomi, berkaitan juga dengan sovereignty dan geostrategis, sehingga harus meletakkannya dengan benar. Hal tersebut sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo. 

Upaya mewujudkan Indonesia sebagai digital nation sudah diawali lewat pembangunan infrastruktur digital secara masif. Guna memanfaatkan infrastruktur digital tersebut, berbagai aplikasi digital hadir agar masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital yang tersedia. 

Kehadiran ribuan atau jutaan aplikasi di ruang digital tanah air itu tentunya memerlukan pengaturan dan mekanisme dalam bentuk tata kelola yang baik dan mendukung kedaulatan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun