Mohon tunggu...
Aulia
Aulia Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas

Menulis untuk kesenangan dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bedah Etika dan Moralitas Para Penyelenggara Negara

7 Maret 2024   17:28 Diperbarui: 7 Maret 2024   17:28 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://assets.ayobandung.com/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/cakrawala/2021/12/katakan-tidak-pada-korupsi.jpg

 

Pengantar

Etika dan moralitas adalah tiang negara. Pejabat yang menjunjung tinggi etika dan moralitas akan memenuhi negeri dengan keberkahan dan kemakmuran, sebaliknya negeri ini akan selalu penuh dengan carut-marut dan perebutan kekuasaan. Rakyat akan menderita dan diadu domba untuk kepentingan penguasa. 

Dengan etika dan moralitas rendah maka penguasa  berkepentingan untuk mempertahankan agar rakyat selalu miskin dan bodoh. Bak kerbau dicucuk hidung, dengan sejumput Bansos dan iming-iming, jadilah rakyat menjadi pendukung pejabat negara yang rendah etika dan moral.

Tidak heran kita mendengar berita viral tentang pelanggaran etika, tetapi pejabat tidak mengundurkan diri. Memang bukan tradisi di negeri ini pejabat mundur, tetapi mereka lebih memilih dipecat daripada mundur. Malu bukan lagi masalah, msalah adalah jika kehilangan jabatan dan kekuasaan.

Artikel ini ditulis sebagai respons terhadap beberapa peristiwa yang menjadi viral, yang seharusnya tidak terjadi namun tetap terjadi. Dengan logika dan akal sehat, tindakan-tindakan tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh pejabat publik. Apabila disusun secara rinci, daftar ini akan sangat panjang dan mungkin akan menghasilkan sebuah buku dengan tebal tidak kurang dari 5 cm. Ini hanyalah sebagian dari daftar kasus, belum lagi uraian kasus dan proses penyelesaiannya. Mungkin saja sebuah ruang tunggu (RT) akan penuh oleh lembaran kasus-kasus pelanggaran etika ini. Berikut beberapa berita tersebut:


Kasus 1.

Pada tanggal 5 Maret 2024, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mencopot jabatan Camat Pemulutan Barat, Abu Rahmi Amir. Pencopotan ini dilakukan setelah beredarnya video yang diduga menunjukkan Camat Abu Rahmi Amir melakukan perbuatan mesum dengan bawahannya di ruang kerjanya.

Meskipun proses pemeriksaan terhadap Camat dan bawahannya masih berlangsung, Bupati Ogan Ilir mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan Camat Abu Rahmi Amir. Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah dan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus 2

Pada tanggal 5 Februari 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dalam proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam sidang putusan di Jakarta.

Hasyim Asy'ari diputuskan bersalah karena terlambat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. KPU baru berkonsultasi pada 24 November 2023, sehingga dianggap menghambat proses pendaftaran capres-cawapres.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun