Mohon tunggu...
Muhammad FarhanSaleh
Muhammad FarhanSaleh Mohon Tunggu... Aktris - masa2 kenangan d saat masih reaja

kumpulan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pola hidup sehat dalam islam

26 Januari 2021   15:51 Diperbarui: 26 Januari 2021   15:52 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

Artinya:

 

            "Wahai orang-orang yang beriman!makanlah dari rezeki yang baik yang kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-nya. Sesungguhnya dia hanya mengharamkan atasmu bangakai, darah,daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama)selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, allah maha pengampun, maha penyayang (al-baqarah/ 2;172-173).[13]

 


            ayat ini turun berkaiatan dengan sikap masyarakat jahiliyah yang mengharamkan sebagai jenis makanan tanpa alasan yang di benarkan kecuali sekedar mengikuti kehendak setan dan ajaran paganisme (wastaniyyah). Ayat ini menjelaskan tidak ada yang diharamkan kecuali karna didalamnya terdapat bahaya, dan tidak ada yang dihalalkan kecuali karna mendatankan manfaat. Karna itu ketetapan ini harus di syukuri dan ditaati.

 

                Larangan mengonsumsi bangkai, darah, daging babi dan hewan yang di sembelih tanpa menyebut nama Allah diturunkan dalam empat surah(secara berurutan)yaitu:Al-An'am/6:145, An-Nahl/16:115, Al-Baqarah/2:173 dan Al-Ma'idah/5: 3. Dua ayat yang pertama turun pada periode Madinah. Pada surah al-Maidah/5:3 dirinici jenis bangkai yang haramkan, setelah sebelumnya dijelaskan secara global, yaitu:1) al-munkaniqah (binatang yang mati tecekik;2) al-mawquzah (binatang yang mati dipukul;3) al-mutaraddiyah (binatang yang mati terjatuh;4) an-natihah (binatang yang mati ditanduk oleh binatang yang lain;5) maakalassabu'u (binatang yang mati dimakan binatang buas). Meski berbeda nama, tetapi pada intinya kelima jenis binatang ini tergolong bangkai yang diharamkan. Kita tentu tidak dalam posisi mencari hikmah dibalik larangan tersebut, sebab akal boleh jadi tidak akan dapat menggapainya. Cukup bagi kita meyakini bahwa itu adalah larangan Tuhan. Namun demikian, dengan bantuan ilmu pengetahuan para ilmuwan Muslim modern menyampaikan beberapa alasan keharaan tersebut.

 

            Para ilmuwan penyusun komentar ilmiah dalam Tafsirul-Muntakhab menjelaskan:"Kematian binatang dapat disebabkan oleh ketuaan, penyakit organik, parasit atau karena terkena racun luar yang, dengan sendirinya, mengakibatkan daging binatang itu mengandung zat yang membahayakan pemakan-nya. Lebih dari itu, binatang yang mati bukan karena disembelih, darahnya akan mengalami pemacetan. Keadaan seperti itu dapat berlangsung lama dan sulit diketahui dengan pasti, sehingga dapat mengakibatkan disolusi dan kerusakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun