Mohon tunggu...
muhamad syarifudin
muhamad syarifudin Mohon Tunggu... Bankir - seorang bankir

Saya seorang bankir yang sudah baik dan ramah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 Prof Apollo " Globalisasi Perpajakan"

29 September 2021   10:34 Diperbarui: 29 September 2021   11:13 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Telah dikatakan bahwa globalisasi telah menimbulkan perkembangan ekonomi di dunia dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari berkembangnya perusahaan-perusahaan nasional menjadi multinasional sehingga menyebabkan tidak adanya batasan perekonomian antar negara di seluruh dunia. Namun adanya transaksi antar negara menimbulkan masalah yakni adanya perbedaan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak sendiri diartikan sebagai dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak ini berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Menurut Zulma (dalam Dewi, Widyasari, & Nataherwin, 2020), tarif pajak disusun berdasarkan pertimbangan atas kelangsungan usaha wajib pajak, sehingga indikator dalam mengukur tarif pajak adalah prinsip kemampuan dalam membayar pajak; kemampuan dalam membayar pajak; dan tarif pajak yang diberlakukan dalam suatu negara (Dewi, Widyasari, & Nataherwin, 2020). Tarif pajak ini dapat terbagi menjadi beberapa macam, yaitu a) tarif sebanding atau proporsional, yaitu tarif pajak yang berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsionalnya terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak; b) tarif tetap, yaitu tarif pajak yang jumlah tetap sama terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak terutang tetap; c) tarif progesif, yaitu tarif pajak dimana apabila persentase tarif yang digunakan semakin besar jika jumlah yang dikenakan pajak semakin besar; dan d) tarif degresif, yaitu tarif pajak dimana apabila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar maka persentase tarif akan semakin kecil (Mardiasmo, 2016).

Terkait dengan hal tersebut, kedaulatan negara untuk menentukan sistem pajaknya masing-masing telah memberikan dampak pada penerapan kebijakan pajak yang berbeda antar satu negara dengan negara lainnya, termasuk tarif pajak itu sendiri. Dimana beberapa negara mengenakan tarif pajak yang sangat rendah dengan memperbolehkan berbagai biaya pengurang tarif penghasilan kena pajak, beberapa negara mengenakan tarif pajak normal, tinggi, atau bahkan tidak menerapkan pajak sama sekali (Denita, 2018). Perbedaan tarif pajak tersebut kemudian mendorong terjadinya transfer pricing guna menghindari tarif pajak yang tinggi sehingga kenaikan atau penurunan harga terjadi secara tidak wajar. Tingginya tarif pajak yang dikeluarkan oleh suatu negara telah menimbulkan pertimbangan untuk membuat hutang menjadi pembiayaan dengan maksud mengurangi beban pajak, salah satunya dengan menggunakan transfer pricing, untuk meminimalkan beban pajak terutang dan memaksimalkan bonus yang akan diterima. Transfer pricing ini merupakan salah satu bentuk atau teknik untuk melakukan profit shifting, yaitu upaya pengalihan keuntungan perusahaan ke negara lain yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan bebas pajak agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau dapat membayar pajak seminimal mungkin. Dengan kata lain, profit shifting ini sensitif terhadap perbedaan tarif pajak, yang mana perbedaan tarif pajak tersebut kemudian digunakan untuk merekayasa dan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dengan mengalokasikan keuntungan yang didapatkannya di berbagai negara dengan tarif dan basis pajak yang berbeda sehingga mereka dapat memperoleh efisiensi pajak dari upaya profit shifting ini secara tidak wajar. Akhirnya upaya ini telah merugikan dan mengancam negara-negara yang telah menetapkan tarif pajak normal/tinggi dalam sistem pajak mereka, serta dapat menyebabkan ketimpangan dalam ekonomi global.

  • Globalisasi dan Debt Equity Ratio

Debt to Equity Ratio merupakan rasio yang mengukur sejauh mana perusahaan dibiayai oleh pinjaman atau hutang. Debt to equity ratio merupakan rasio yang mengukur tingkat penggunaan hutang (leverage) terhadap total sharehoder’s equity yang dimiliki perusahaan. Kasmir (2016) menjelaskan bahwa Debt to Equity Ratio (DER) merupakan “rasio yang digunakan untuk menilai utang dengan ekuitas. Rasio ini dicari dengan cara membandingkan antara seluruh utang, termasuk utang lancar dengan seluruh ekuitas. Rasio ini berguna untuk mengetahui jumlah dana yang disediakan peminjam (kreditor) dengan pemilik perusahaan. Dengan kata lain, rasio ini berfungsi untuk mengetahui setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan untuk jaminan utang”. Sedangkan Syamsuddin (2013) menjelaskan bahwa DER merupakan rasio yang dapat menunjukkan hubungan antara jumlah pinjaman jangka panjang yang diberikan oleh kreditur dengan jumlah modal sendiri yang diberikan oleh pemilik perusahaan. Dimana perusahaan yang memiliki DER yang tinggi cenderung mencerminkan risiko keuangan perusahaan yang semakin besar karena utang akan menimbulkan keterikatan yang tetap bagi perusahaan berupa kewajiban untuk membayar beban bunga beserta cicilan kewajiban pokok secara periodik, dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki rasio DER yang lebih rendah.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Prihantoro (dalam Merzieana, 2015) yang mengatakan bahwa debt to equity ratio (DER) adalah: “Mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajibannya, yang ditunjukkan oleh berapa bagian modal sendiri yang digunakan untuk membayar hutang. Oleh karena itu, semakin rendah DER akan semakin tinggi kemampuan perusahaan untuk membayar semua kewajibannya. Semakin besar penggunaan hutang maka dapat berdampak pada financial distress dan kebangkrutan. Berdasarkan dampak ini bila perusahaan memiliki hutang yang tinggi, hal tersebut akan mengurangi pembayaran dividen untuk menghindari transfer kekayaan dari kreditur kepada pemegang saham. Dalam hal ini kepentingan kreditur tetap diperhatikan karena keuntungan disimpan untuk pelunasan hutang” (Merzieana, 2015). Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan hutang yang tinggi akan menyebabkan penurunan dividen karena sebagian besar keuntungan dialokasikan sebagai cadangan pelunasan utang. Sebaliknya pada tingkat penggunaan hutang yang rendah, perusahaan mengalokasikan dividen tinggi sehingga sebagian besar keuntungan yang digunakan untuk kesejahteraan pemegang saham. Peningkatan dividen memberi kesempatan untuk emisi saham baru sebagai subsitusi atau pengganti atas penggunaan hutang.

 Terkait dengan hal tersebut, di era global ini, dengan berkembangnya dunia bisnis, persaingan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya semakin meningkat dan semakin ketat. Untuk dapat bersaing dengan perusahaan lainnya, perusahaan harus dapat mengelola seluruh aset dan kewajibannya dengan semaksimal mungkin agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan awal perusahaan yang didirikan. Untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan agar selalu eksis dalam dunia usaha, maka diperlukan penanganan, pengelolaan, dan peningkatan kinerja sumber daya perusahaan secara efektif dan efisien, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan. Sejalan dengan upaya bersaing tersebut, banyak perusahaan yang melakukan ekspansi untuk memperluas jangkauan perusahaannya. Untuk melakukan ekspansi tersebut tentu, perusahaan membutuhkan dana yang relatif besar, sehingga perusahaan seringkali melakukan pinjaman, baik dalam bentuk hutang atau menerbitkan saham di pasar modal. Terlebih bagi perusahaan multinasional, adanya ketentuan bahwa pembayaran bunga dapat menjadi pengurang pajak juga telah mendorong perilaku untuk mendanai afiliasinya dengan menggunakan utang dibandingkan dengan penyertaan modal.

Sayangnya, dalam pelaksanaan suatu bisnis atau usaha tentunya tidak selalu berjalan dengan lancar dan mudah, sebab dalam praktiknya, ada banyak faktor yang mempengaruhi pelaksanaan bisnis atau usaha itu sendiri. Dimana perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspansi dan menghadapi berbagai tantangan yang sulit akan cenderung sulit untuk memenuhi dan membayar semua kewajibannya atau bahkan mereka seringkali meningkatkan penggunaan hutangnya yang akibatnya biaya modal atau hutang sebelumnya semakin besar. Hutang yang semakin besar inilah yang menyebabkan beban perusahaan menjadi besar karena beban biaya hutang yang harus ditanggung. Semakin besar hutang akan menyebabkan prioritas perusahaan untuk membayar dividend akan semakin kecil karena keuntungan perusahaan berkurang dengan adanya biaya hutang perusahaan

  • Globalisasi dan Transfer Pricing

Organizaton for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan transfer pricing sebagai penentuan harga dalam transaksi antar anggota grup perusahaan multinasional yang dapat menyimpang dari nilai pasar wajar sepanjang cocok bagi grupnya. Pada dasarnya tujuan utama dari transfer pricing adalah untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan, namun sering juga transfer pricing digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antar divisi (Nurhayati, 2013).

Istilah transfer pricing dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu pengertian netral dan pengertian negatif (pejorative). Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa atau pengalihan teknologi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Sedangkan pengertian pejorative memandang harga transfer sebagai harga yang diterapkan oleh perusahaan multinasional dengan maksud untuk mengalokasikan penghasilan dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya pada negara yang berbeda dalam perusahaan multinasional tersebut dengan tujuan untuk menurunkan laba kena pajak di negara yang mempunyai tarif pajak tinggi dan mengalihkan labanya ke negara lain yang tarif pajaknya rendah atau bahkan nol (Achmadiyah, 2013).

Terkait dengan hal tersebut, di era globalisasi saat ini, banyak perusahaan-perusahaan multinasional yang menggunakan praktik transfer pricing untuk meminimalkan pembayaran pajak mereka. Meskipun tidak mudah, namun dengan memanfaatkan celah-celah peraturan yang ada, mereka dapat memindahkan keuntungan di Inggris ke luar negeri dengan tarif pajak yang jauh lebih rendah. Terdapat beberapa metode yang umum digunakan dalam melakukan transfer pricing, yaitu (Hongren, 2008):

  • Penentuan harga transfer atas dasar biaya (Cost Based-Transfer pricing) Banyak perusahaan yang menggunakan metode dengan dasar biaya dalam penentuan harga transfer (Cost Based). Karena banyaknya definisi tentang biaya, sehingga perusahaan mungkin menggunakan biaya variabel, biaya penuh, atau biaya standar dan lainnya menggunakan biaya aktual dalam menentukan harga transfer. Standar Cost merupakan dasar yang sering digunakan dalam penentuan harga transfer, karena jika pendekatan actual cost yang digunakan maka ketidakefisienan dalam produksi yang terjadi dalam devisi penjual yang nantinya terbawa dalam devisi pembeli sehingga nilainya tidak sesuai dengan keadaan
  • Penentuan harga transfer atas dasar harga pasar (Market Based-Transfer pricing) Harga pasar didapat dari daftar harga yang dipublikasikan untuk barang atau jasa yang sejenis dengan produk atau jasa yang ditransfer dari harga yang dibebankan dari devisi yang memproduksi jika devisi tersebut menjual kepada pihak luar. Dalam grup perusahaan multinasional mempunyai harga pasar, apabila jasa atau barang yang ditansfer antar divisi atau antar perusahaan, maka harga pasar ini merupakan bentuk dasar yang adil dari sudut pandang pengukuran kinerja. Kendala yang sering terjadi dalam penggunaan harga pasar adalah keterbatasan informasi mengenai pasar,
  • Negosiasi (Negotiated Transfer pricing) Metode negoisasi ini biasanya digunakan oleh perusahaan multinasional terutama pada setiap divisi yang memiliki perjanjian atau komitmen dalam penentuan harga transfer, sebab akan mencerminkan prospektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat pertanggung jawaban karena nantinya para divisi akan mempertanggung jawabkan atas harga transfer yang dinegosiasikannya.

Sebuah perusahaan multinasional melakukan transfer pricing untuk mencapai dua tujuan yaitu (Mangoting, 2004):

  • Performance Evaluation.
  • Salah satu alat yang dipakai oleh banyak perusahaan dalam menilai kinerjanya adalah menghitung berapa tingkat ROI-nya atau Return On Investment. Terkadang tingkat ROI untuk satu divisi dengan divisi lainnya dalam satu perusahaan yang sama berbeda satu dengan yang lain. Misalnya divisi penjual menginginkan harga transfer yang tinggi yang akan meningkatkan income, yang secara otomatis akan meningkatkan ROI-nya, tetapi di sisi lain, divisi pembeli menuntut harga transfer yang rendah yang nantinya akan berakibat pada peningkatan income, yang berarti juga peningkatan dalam ROI. Hal semacam inilah yang terkadang membuat transfer pricing itu berada di posisi yang terjepit. Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan seperti ini, induk perusahaan akan sangat berkepentingan dalam penentuan harga transfer.
  • Optimal Determination of Taxes 

Tarif pajak antar satu negara dengan negara yang lain berbeda. Perbedaan ini disebabkan oleh lingkungan ekonomi, sosial, politik dan budaya yang berlaku dalam negara tersebut. Afrika misalnya, karena tingkat investasi rendah, tarif pajak yang berlaku di negara tersebut juga rendah. Tetapi apabila kita berbicara tentang Amerika, tidak mungkin tarif pajak yang berlaku di negara tersebut sama dengan di negara Afrika. Hal ini jelas, karena di negara maju seperti Amerika tingkat investasi sangat tinggi, yang dibuktikan dengan tingkat pertumbuhan badan usaha yang semakin meningkat. Atas dasar inilah tarif pajak yang ditetapkan di negara yang bersangkutan tinggi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun