Mohon tunggu...
Sadira Talitha Hanania
Sadira Talitha Hanania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya

Tertarik dengan mental health

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Digitalisasi Sistem Layanan Perpajakan di Indonesia

17 Maret 2024   13:20 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:28 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendampingan lapor pajak SPT PPh 21 bersama Renjani Universitas Pembangunan Jaya di KPP Pratama Kosambi. Foto: dok pribadi

"In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes." - Benjamin Franklin

Pada zaman sekarang, saat semua hal sudah dilakukan secara digital begitu pula dengan sistem layanan perpajakan di Indonesia. Apakah kalian menyadari bahwa sistem layanan perpajakan di Indonesia saat ini berbeda dengan yang dahulu? 

Jika kalian menyadarinya, penyebab hal tersebut berbeda karena adanya digitalisasi yang disebabkan oleh berkembang pesatnya teknologi saat ini. Melalui tagline "Mudah, Cepat, Aman" diharapkan para wajib pajak dapat melaporkan pajaknya dapat dilakukan dengan lebih mudah, murah, dan cepat.

Perbedaan sistem layanan pajak saat ini dengan yang dahulu dapat dilihat dari penggunaan kertas dalam layanan perpajakan. Saat dahulu, pelayanan perpajakan di Indonesia sangat identik dengan kertas. 

Misalnya saja dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), beberapa produk hukum dan permohonan juga harus menggunakan kertas. Kertas memang dianggap menjadi kemudahan, tetapi seiring waktu dan perkembangan zaman penggunaan kertas akan menimbulkan dampak yang serius bagi lingkungan.

Kemudian, dampak pandemi membuat adopsi teknologi dalam administrasi pajak di Indonesia semakin cepat. Saat itu, tidak adanya kontak langsung dalam pelayanan pajak dan mengharuskan wajib pajak untuk melakukan pelaporan atau layanan lainnya dengan online secara mandiri. 

Melalui Layanan 3 C, yaitu pelayanan dengan mekanisme Click (full system), Call (berkomunikasi dengan contact center), dan Counter (berkomunikasi langsung dengan petugas KPP/Kanwil). Layanan 3 C ini menerapkan tujuan Efesiensi layanan, Standarisasi, Penguatan Pengawasan. Program ini mentransformasikan layanan ke arah digital dan setralisasi. Dengan diterapkannya layanan ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam mengurus perpajakannya.

Digitalisasi sistem layanan ini memberi keuntungan bagi wajib pajak dalam memudahkan pelaporan. Melalui reformasi, perubahan metode layanan dari yang tadinya melalui kertas menjadi metode digital. 

Pelaporan perpajakan dapat mudah dilakukan melalui aplikasi, laman, maupun situs yang sudah disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) serta dapat dilakukan secara mandiri tanpa dibantu oleh petugas pajak yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Menurut Aviandri Hidayat (2023), Chief Product Officer Mekari, mengatakan bahwa inisiatif digitalisasi sistem pajak oleh pemerintah akan memacu wajib pajak khususnya pembisnis untuk mengadopsi teknologi perpajakan. 

Peralihan dari konvensional ke digital akan berdampak positif bagi bisnis. Teknologi akan membuat pemrosesan pajak secara otomatis, mulai dari pengolahan data hingga pengarsipan dokumen, sehingga bisnis dapat dengan lebih mudah dan lancar memenuhi kewajiban pajak mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun