Oleh: Rahma Cahyani dan Agustine Dwianika, Universitas Pembangunan Jaya
Pernahkan kamu menyadari betapa cepatnya perkembangan inovasi baru dalam aspek kehidupan tak terkecuali dalam sistem perpajakan? Salah satu perubahan signifikan yang terjadi pada sistem perpajakan di Indonesia adalah pergeseran menuju self-assessment. Mekanisme dalam sistem ini terbilang cukup mudah, di mana individu diberi tanggung jawab untuk menghitung dan membayar pajak mereka secara mandiri.Â
Dalam hubungannya dengan masyarakat urban, mereka cenderung dapat mengembangkan keterampilan dibidang teknologi yang lebih baik dalam upaya-upaya pembaruan sistem perpajakan.Â
Dengan adanya kemajuan perkembangan ini, kita dapat menilai dampaknya terhadap efisiensi, transparansi, dan kepatuhan dalam sistem perpajakan saat ini. Teknologi baru yang dikembangkan oleh masyarakat urban ini menjadikan sistem perpajakan lebih mudah dimanfaatkan, yang membuat masyarakat tertarik untuk membayar pajaknya.
Perkembangan sistem pajak di era digital mencerminkan perubahan besar tentang cara kita memahami, menerapkan, dan mematuhi kewajiban perpajakan. Era digital sudah mendorong kemajuan teknologi yang luar biasa, membuka pintu bagi inovasi dalam bidang administrasi pajak serta interaksi antara Wajib Pajak dengan otoritas perpajakan. Salah satu aspek utama dari perkembangan ini adalah pengenalan konsep self-assessment.Â
Dengan self-assessment, setiap Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung dan melaporkan pendapatan mereka sendiri serta membayar pajak yang sesuai. Ini merupakan langkah yang baik menuju otonomi pajak bagi masyarakat, dengan memberikan mereka kontrol lebih besar atas keuangan mereka sendiri.Â
Pada era digital ini, self-assessment menjadi sebuah sistem yang lebih baik dengan menggunakan platform digital yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses berbagai informasi, menghitung, dan membayar pajak secara mandiri dengan cepat dan mudah.
Dalam urbanisasi yang semakin meningkat, masyarakat menjadi fokus utama dalam pengembangan sistem perpajakan. Masyarakat urban cenderung memiliki tingkat keahlian yang lebih tinggi dan lebih canggih dalam penggunaan teknologi. Oleh karena itu, masyarakat urban sering dianggap sebagai kontributor utama dalam pengumpulan pajak.Â
Dengan mengandalkan teknologi digital, seperti aplikasi seluler dan platform online, masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi perpajakan, menghitung, dan membayar pajak mereka secara mandiri. Hal ini meningkatkan kenyamanan dan kecepatan dalam proses perpajakan, memotivasi Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban mereka secara lebih baik.
Penyederhanaan proses administrasi perpajakan ini dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan menjadi prioritas dalam reformasi ini. Hadirnya teknologi digital, seperti e-registration dan e-filing, proses administrasi pajak dapat diotomatiskan dan disederhanakan, mengurangi beban administratif bagi Wajib Pajak.Â