Mohon tunggu...
muhamad syarifudin
muhamad syarifudin Mohon Tunggu... Bankir - seorang bankir

Saya seorang bankir yang sudah baik dan ramah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 Prof Apollo " Globalisasi Perpajakan"

29 September 2021   10:34 Diperbarui: 29 September 2021   11:13 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

      Masalah transfer pricing merupakan masalah utama dalam bidang perpajakan selama kurun waktu dua tahun terakhir yang terjadi pada perusahaan-perusahaan multinasional di seluruh dunia. Hal ini juga terjadi di Indonesia, dimana pada dasarnya 70% dari perdagangan internasional di Indonesia berasal dari transaksi afiliasi, sehingga sudah seharusnya transfer pricing menjadi fokus bagi Indonesia. Adapun maksud afilisasi atau hubungan istimewa yang dimaksud tersebut menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.7) adalah sebagai berikut: (a) perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries); (b) perusahaan asosiasi (associated company); (c) perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor); (d) karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut; (e) perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam (c) atau (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut (Harimurti, 2007).

Dari sisi pemerintah, transfer pricing ini dapat membuat potensi penerimaan pajak suatu negara berkurang karena perusahaan multinasional menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak tinggi ke negara yang menerapkan tarif pajak rendah. Namun dari sisi bisnis, upaya ini dilakukan untuk meminimalkan biaya-biaya, termasuk dalam hal pembayaran pajak perusahaan. Karenanya meskipun transfer pricing tersebut tidak selalu membuat rugi, Indonesia harus memperhatikan lebih lanjut transfer pricing yang terjadi di wilayahnya. Hal ini disebabkan karena dengan transfer pricing tersebut, alokasi profit akan menjadi lebih adil karena mengacu pada value creation atas substansi, risiko, dan intangibles, yang mana hal tersebut juga dapat digunakan untuk menjawab berbagai sengketa transfer pricing yang selama ini terjadi. Sebab apabila terjadi transaksi antar divisi dalam perusahaan multinasional atau terjadi transaksi dalam perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, maka harga yang berlaku adalah harga yang timbul apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak di luar perusahaan atau dengan kata lain, transaksi dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak punya hubungan istimewa (Harimurti, 2007). Selain itu, OECD juga menyarankan untuk melakukan perhitungan ALP atas produk komoditas yang selama ini belum jelas penerapannya dengan menggunakan klausul safe harbor atau nilai rasio margin ambang batas. Sebab selama ini Indonesia masih mengalami hambatan dan kesulitan untuk mencari pembanding, padahal transaksi afiliasi tersebut dilakukan secara sederhana dan bernilai kecil, sehingga adanya safe harbor ini akan memberikan kepastian bagi beberapa industri atau transaksi tertentu (Darussalam, 2015).

Meskipun demikian, Indonesia seharusnya tidak hanya melihat dari output OECD saja, namun juga dapat mengusulkan adanya format baru dokumentasi transfer pricing, seperti country by country reporting (CbCR), yaitu suatu bentuk dokumentasi transfer pricing yang disinergikan dalam grup dan melampirkan informasi mengenai aktivitas dan laba yang dihasilkan oleh setiap entitas dalam grup. Dokumentasi transfer pricing adalah alat yang efektif untuk menangkal bagi profit shifting strategi bia manipuliasi transfer pricing. Selain itu, dokumentasi ini juga memberikan biaya yang tidak sedikit bagi wajib pajak karena prinsip ALP yang mensyaratkan pembanding. Sehingga dokumen CbCR ini didasarkan dari pemaksaan transparansi perusahaan multinasional. Sebab bagi sebagian besar otoritas pajak, fakta mengenai aktivitas dan laba afiliasi wajib pajak mereka sangat dibutuhkan untuk melihat seberapa wajar laba yang didapatkan oleh wajib pajak dalam supply chain grup perusahaan. Karenanya, upaya ini perlu mendapat dukungan dari pemerintah melalui ketentuan baru serta memaksimalkan alternative dispute resolution untuk menekan sengketa dan permasalahan yang ada (Darussalam, 2015).

  • Globalisasi dan Kewajiban Diclosure untuk Skema Tax Planning 

Lebih lanjut, adanya keinginan untuk membatas tax benefit yang didapatkan dari aktivitas penghindaran pajak biasanya dapat dilakukan dengan cara membentuk kewajiban disclosure perencanaan pajak. Kewajiban disclosure tersebut diartikan sebagai kewajiban untuk mengeluarkan atau memberikan informasi. Pengungkapan dinyatakan sebagai penyediaan informasi berupa informasi keuangan dan non keuangan yang relevan dan efektif dari badan usaha. Tujuan dari pengungkapan tersebut sebenarnya untuk melayani berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda seperti pemerintah, masyarakat atau investor (Prihanto & Damayanti, 2020). Apabila dikaitkan dengan pajak, pengungkapan atau disclosure tersebut dapat diartikan bahwa laporan perpajakan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil atau keuntungan atau laba yang didapatkan dari aktivitas suatu unit usaha. Dengan demikian, informasi tersebut harus lengkap, jelas, dan dapat menggambarkan secara tepat kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut.

Sedangkan Tax Planning atau Perencanaan Pajak secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu proses untuk merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Perencanaan pajak dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal (Prianto, 2016). Terdapat beberapa strategi pajak yang dapat ditempuh untuk mengefisiensikan beban pajak secara legal yaitu (Pohan, 2013):

  • Tax Saving
  • Tax saving adalah upaya untuk mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Contoh: pemberian natura kepada karyawan pada umumnya tidak diperkenankan sebagai biaya dalam menghitung pph badan. Pemberian natura dapat dimasukkan sebagai penghasilan karyawan sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya. Perlakuan ini mengakibatkan Penurunan PPh badan lebih besar daripada kenaikan PPh pasal 21 (dengan asumsi perusahaan memperoleh laba kena pajak di atas Rp 100 juta, dan PPh badan tidak bersifat final.
  • Tax Avoidance
  • Tax avoidance adalah upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan mengarahkannya pada transaksi yang bukan objek pajak. Contoh: Pada jenis perusahaan yang PPh badannya tidak dikenakan secara final, untuk mengefisiensikan PPh pasal 21 karyawan, dapat dilakukan dengan cara memberikan semaksimal mungkin kesejahteraan dalam bentuk natura, mengingat pemberian natura pada perusahaan yang tidak terkena PPh final bukan merupakan objek PPh pasal 21. Misal pada saat perusahaan dalam kondisi rugi secara fiskal, atau memiliki kompensasi kerugian fiskal dalam jumlah yang relatif besar di tahun-tahun sebelumnya
  • Penundaan Pembayaran Pajak
  • Penundaan pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa melanggar peraturan. Contoh: Untuk menunda pembayaran PPN dapat dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak sampai batas waktu yang diperkenankan, khususnya atas penjualan kredit, karena penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan pajak
  • Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran yang dapat dikreditkan. Sebagai conroh: PPh pasal 22 atas pembelian solar dari pertamina yang bersifat final jika pembelinya perusahan yang bergerak dibidang penyaluran migas. Tetapi jika pembelinya bergerak dibidang pabrikan, PPh pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dengan PPh badan

Terkait dengan hal tersebut, pajak bagi pemerintah merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Namun bagi perusahaan, pajak merupakan biaya atau beban yang akan mengurangi laba bersih. Jika keuntungan diperoleh perusahaan besar secara otomatis pajak penghasilan yang dibayarkan ke kas negara juga besar. 

Berdasarkan fenomena inilah maka perusahaan dalam hal ini manajer keuangannya, berusaha agar dapat melakukan penghematan atau pengurangan pajak secara legal, yang mana hal tersebut dapat dilakukan dengan membentuk perencanaan pajak. Perencanaan pajak atau Tax Planning tersebut merupakan tahap awal untuk melaksanakan analisis secara sistematis berbagai perlakuan perpajakan dengan tujuan untuk mencapai pemenuhan kewajiban perpajakan minimum. 

Dalam arus globalisasi serta tingkat persaingan yang ketat, menyebabkan seorang manajer perusahaan maupun badan usaha dalam melakukan tax planning perusahaannya dituntut untuk benar-benar menguasai situasi yang dihadapi, baik dari segi internal maupun eksternal, sehingga perencanaan pajak dapat dilakukan secara tepat dan menyeluruh terhadap transaksi-transaksi yang mempunyai dampak dalam perpajakan. 

Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion) (W, Saifi, & Dwiatmanto, 2014).

Dalam hal ini, perencanaan pajak tersebut juga berhubungan dengan laba bersih yang didapatkan perusahaan. Jika beban pajak dapat diminimalkan maka laba perusahaan akan lebih besar. Dalam kerangka kerja konseptual akuntansi, Hery (2015) mengatakan bahwa informasi mengenai (ukuran) laba perusahaan dapat menjadi dasar untuk memprediksi kinerja perusahaan di masa depan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun