Mohon tunggu...
muhamad syarifudin
muhamad syarifudin Mohon Tunggu... Bankir - seorang bankir

Saya seorang bankir yang sudah baik dan ramah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 Prof Apollo " Globalisasi Perpajakan"

29 September 2021   10:34 Diperbarui: 29 September 2021   11:13 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh karenanya, perusahaan harus dan wajib untuk memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil atau keuntungan atau laba yang didapatkan dari aktivitas suatu unit usaha untuk dapat membentuk skema perencanaan pajaknya. Sebab menurutnya fokus utama pelaporan keuangan adalah informasi mengenai kinerja perusahaan yang diberikan oleh ukuran laba. Jadi, selain untuk meminimalkan beban pajak, perencanaan pajak juga dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja perusahaan karena laba bersih perusahaan bertambah besar. 

Hal ini juga dijelaskan oleh Saefi, Kesuma, Lahaya (2017) yang mengatakan bahwa penghematan kas dari akibat penghematan pajak yang dilakukan perusahaan melalui langkah-langkah perencanaan pajak yang sesuai peraturan dan undang-undang perpajakan, telah mampu meningkatkan kinerja perusahaan yang diukur dengan rasio likuiditas dan solvabilitas.

  • Kesimpulan

Berdasarkan pada pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa globalisasi secara sederhana dapat dikatakan sebagai penyempitan dan percepatan keterkaitan seluruh dunia, batas-batas teritorial maupun budaya antar bangsa menjadi seolah hilang. Sehingga globalisasi ini telah membuka lalu lintas perdagangan barang dan jasa antar negara yang pada akhirnya negara-negara yang ada memiliki keterlibatan yang luas dalam perdagangan antar negara atau terlibat dalam perdagangan internasional. 

Dengan menjadi bagian dari perdagangan internasional, akan dapat mendorong ekonomi nasional, karena perdagangan internasional akan memperluas pangsa pasar serta dapat meningkatkan daya saing produksi dalam negeri. Dengan semakin terbukanya sistem ekonomi dan perdagangan saat ini, dibutuhkan kebijakan atau peraturan perpajakan untuk mencegah terjadinya pajak terutang. 

Berdasarkan pada teori umum perpajakan, ada berbagai fenomena globalisasi perpajakan yang terjadi di era globalisasi saat ini, antara lain: 1) adanya persaingan yang ketat di dunia bisnis dan ekonomi global, negara-negara didunia saling berkompetisi untuk menarik investasi ke dalam masing-masing negara dengan menurunkan tarif pajak korporasi atau memberikan insentif pajak guna  meningkatkan kualitas dan kuantitas serta mendorong dan mempercepat pembangunan nasionalnya sehingga dapat meningkatkan daya saing yang dimiliki oleh negara tersebut; 

2) interaksi antar sistem perpajakan negara di era globalisasi saat ini telah menyebabkan adanya double non-taxation, yang kemudian mendorong negara-negara untuk membentuk perjanjian penghindaran pajak berganda (bilateral tax treaty). 

Sayangnya perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut saat ini cenderung dimanfaatkan untuk treaty shopping untuk mendapatkan keuntungan maksimal dengan beban pajak yang seminimal mungkin; 

3) Selain treaty shopping, interaksi antar sistem perpajakan negara juga telah menyebabkan terjadinya penghindaran pajak, yang biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang; 

4) tidak hanya penghindaran pajak, perusahaan-perusahaan multinasional saat ini juga seringkali melakukan profit shifting akibat tingginya tarif pajak yang dikeluarkan oleh suatu negara, dengan mengalokasikan keuntungan yang didapatkannya di berbagai negara dengan tarif dan basis pajak yang berbeda sehingga mereka dapat memperoleh efisiensi pajak dari upaya profit shifting ini secara tidak wajar; 

5) adapun metode yang dilakukan untuk profit shifting adalah transfer pricing, upaya yang dilakukan untuk penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan penyerahan barang atau meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antar divisi. Akibatnya upaya ini membuat potensi penerimaan pajak suatu negara berkurang karena perusahaan multinasional menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak tinggi ke negara yang menerapkan tarif pajak rendah; 

6) tuntutan untuk dapat bersaing dan memenangkan persaingan global, membuat banyak perusahaan yang melakukan ekspansi untuk memperluas jangkauan perusahaannya dengan melakukan pinjaman, baik dalam bentuk hutang atau menerbitkan saham di pasar modal, akibatnya penggunaan hutang perusahaan menjadi besar, yang terkadang hal tersebut berdampak pada financial distress dan kebangkrutan perusahaan itu sendiri; dan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun