• Untuk bunga, dividen & royalti 15%
• Untuk layanan  2%
• untuk sewa tanah dan bangunan (pajak final) 10%
• Pemotongan pajak ini dianggap sebagai pembayaran di muka pajak perusahaan
• Pemotongan pajak yang dihitung atas penjualan/pendapatan dianggap sebagai pajak final
 Pemotongan Pajak (untuk pembayaran kepada bukan penduduk)Â
• Tarif normal (dapat dikurangi dengan menggunakan ketentuan tax treaty, atau dibebaskan layanan yang memenuhi syarat sebagai keuntungan bisnis)  20%
Pendapatan tidak kena pajak tahunan awalnya ditetapkan sebesar Rp 36 juta (sekitar USD $2.727) pada tahun 2016. Namun, pada bulan April 2016 Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah berencana untuk  eningkatkan pendapatan tidak kena pajak sebesar 50 persen menjadi Rp 54 juta (sekitar. USD $4,090) dalam upaya memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melibatkan pengalihan barang kena pajak atau penyediaan jasa kena pajak di Indonesia. Acara/Jasa yang kena pajak:
- Penyerahan Barang Kena Pajak oleh suatu perusahaan;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh suatu perusahaan;
- Penggunaan atau konsumsi Barang/Jasa Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar negeri;
- Ekspor barang kena pajak (berwujud dan tidak berwujud) atau jasa oleh perusahaan kena pajak.
 Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Â
- Tarif normal  10%