Umumnya tarif PPN di Indonesia adalah 10 persen. Namun, angka pastinya bisa dinaikkan atau diturunkan menjadi 15 persen atau 5 persen sesuai peraturan pemerintah. PPN atas ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor jasa ditetapkan sebesar 0 persen. Batasan tertentu untuk PPN pengenal nol berlaku untuk ekspor jasa.
Pajak Penjualan Barang Mewah
Selain PPN, Indonesia memiliki apa yang disebut pajak penjualan barang mewah (LGST), pajak yang diperkenalkan di era Suharto dan dimaksudkan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil. Pajak ini menyiratkan bahwa pengiriman atau impor barang kena pajak manufaktur tertentu - misalnya mobil mewah, apartemen dan rumah - dikenakan pajak tambahan. Saat ini, tarif LGST ditetapkan antara 10 - 125 persen (undang-undang mengizinkan tarif LGST maksimum 200 persen).
Bea & Cukai
Meskipun undang-undang Indonesia mengizinkan bea masuk berkisar antara 0 dan 150 persen (dari nilai pabean barang impor, tarif tertinggi yang saat ini ditetapkan adalah 40 persen. Karena ekonomi global, Indonesia telah menandatangani sejumlah perjanjian perdagangan bebas, efektif menghapus atau menurunkan tarif bea masuk secara signifikan.Namun, untuk strategi proteksionis pemerintah masih menerapkan tarif tinggi untuk barang tertentu.Ada juga tarif bea masuk antidumping yang berlaku untuk produk tertentu dari negara tertentu.
Pemerintah Nyanyikan Lagu Baru Dengan UU Harmonisasi Pajak
Pemerintah baru-baru ini memperkenalkan undang-undang perpajakan baru, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (“UU Harmonisasi Perpajakan”), yang mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
![tax-628f055e53e2c36a4e7461d3.jpg](https://assets.kompasiana.com/items/album/2022/05/26/tax-628f055e53e2c36a4e7461d3.jpg?t=o&v=555)
Keputusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini bahwa Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja adalah inkonstitusional bersyarat dan harus diubah dalam waktu dua tahun sejak keputusan pengadilan, masih harus dilihat apakah Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan akan bernasib sama.
![tax-2-628f05acbb448631ca099563.jpg](https://assets.kompasiana.com/items/album/2022/05/26/tax-2-628f05acbb448631ca099563.jpg?t=o&v=555)
Secara umum, ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu, 29 Oktober 2021. Namun, beberapa pasal akan berlaku pada tanggal tertentu yang ditentukan (silakan lihat setiap bagian di bawah untuk rinciannya) . Kami melihat beberapa ketentuan yang lebih menonjol dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan: