Mohon tunggu...
Mei Juita
Mei Juita Mohon Tunggu... Akuntan - Wata Tnebar

Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB_2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Pendekatan Semiotika

25 Mei 2022   10:10 Diperbarui: 26 Mei 2022   12:40 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 A. Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mengubah beberapa pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU Umum Perpajakan”). Beberapa perubahan yang menonjol adalah:

NIK sebagai NPWP – Berdasarkan Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang kini berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NIK sendiri adalah nomor identitas yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Sebelumnya, NPWP merupakan nomor tersendiri dari NIK. Tampaknya undang-undang tersebut bermaksud menyederhanakan sistem administrasi perpajakan untuk orang pribadi dengan menggunakan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

 Pasangan suami istri, keluarga kandung atau setiap orang yang terkait dengan keluarga sebagai Kuasa Wajib Pajak – Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, berdasarkan Pasal 2 angka 9, sekarang memungkinkan pasangan, keluarga kandung atau setiap orang yang terkait dengan keluarga (keluarga sedarah dan semenda) dalam dua garis lurus garis keturunan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Sebelumnya, UU Perpajakan Umum hanya mengizinkan orang pribadi yang berkompeten di bidang perpajakan untuk bertindak sebagai kuasa bagi wajib pajak (misalnya, orang pribadi yang telah memperoleh sertifikat konsultan pajak dari instansi yang berwenang).

Perubahan tingkat suku bunga untuk sanksi yang berkaitan dengan pengembalian pajak – Undang-Undang Perpajakan Umum memberikan tingkat bunga tetap sebesar 2% per bulan untuk perhitungan sanksi administrasi atas koreksi yang tidak akurat oleh wajib pajak atas Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa ). Kini, Pasal 2 angka 2 UU Harmonisasi Perpajakan mengubah tingkat bunga bulanan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Suku Bunga Acuan (Suku Bunga Dasar) +5% / 12


 Undang-Undang Umum Perpajakan juga sebelumnya memberikan tarif tetap 50% dari pajak yang terutang sebagai sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengungkapkan ketidakakuratan SPT di tengah pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 2 angka 2 UU Harmonisasi Perpajakan mengubah tarif tetap tersebut dengan menggunakan rumus sebagai berikut, yang berlaku setiap bulan:

Suku Bunga Acuan (Suku Bunga Dasar) +10% / 12

Pengurangan Denda Terkait Keberatan Pajak – Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mengubah ketentuan Undang-Undang Umum Perpajakan yang sebelumnya mengenakan denda sebesar 50% dari pajak yang terutang kepada wajib pajak yang keberatan pajaknya ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Pasal 2 angka 6 UU Harmonisasi Perpajakan mengurangi denda itu menjadi 30% dari pajak yang terutang. Perhatikan bahwa jika Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak mengajukan banding atas keputusan keberatan pajak, denda 30% ini tidak akan dikenakan sampai proses banding selesai.

Pengurangan Denda Terkait Banding Pajak – Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mengubah ketentuan Undang-Undang Umum Perpajakan yang sebelumnya mengenakan denda sebesar 100% dari pajak yang terutang kepada wajib pajak yang banding pajaknya ditolak atau hanya dikabulkan sebagian. Pasal 2 angka 6 UU Harmonisasi Perpajakan mengurangi denda hingga 60% dari pajak yang terutang.

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun