Mohon tunggu...
Mei Juita
Mei Juita Mohon Tunggu... Akuntan - Wata Tnebar

Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB_2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Pendekatan Semiotika

25 Mei 2022   10:10 Diperbarui: 26 Mei 2022   12:40 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-undang tahun 1944 mengalami beberapa kali perubahan dengan dikeluarkannya ratusan ketetapan, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1970. Pada tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 muncul dan mengintegrasikan pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan badan (PPh) di bawah satu 'pajak penghasilan baru'. yang bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan seperti kesederhanaan, progresivitas dan kepastian. UU No. 7 mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008 sebelum Omnibus Law diundangkan.

Pengelolaan pajak di Indonesia dapat dibagi terutama menjadi pajak pemerintah pusat, yaitu PPN, PPN dan pemotongan pajak, dan pajak daerah dan daerah, yaitu pajak properti dan pajak kendaraan, dll.

Pilar-pilar fundamental sistem perpajakan Indonesia sekarang dibangun di atas:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (ITL);
  • UU PPN;
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU;
  • UU Bea Materai; dan
  • Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Secara umum, sistem perpajakan Indonesia adalah sistem self assessment dimana wajib pajak diberikan tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan otoritas perpajakan (Direktorat Jenderal Pajak atau DJP) , lebih berperan sebagai auditor dan pengontrol. Sistem self-assessment berlaku untuk pajak-pajak utama yang diatur secara terpusat oleh pemerintah seperti pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sistem penilaian resmi dimana pembayaran wajib pajak akan sepenuhnya tergantung pada penilaian oleh Kantor Pajak, juga ada – tetapi ini berlaku untuk pajak tingkat lokal seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), bea atas perolehan tanah dan bangunan (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan pajak kendaraan (Pajak Kendaraan Bermoto/PKB).

Indonesia menerapkan sistem pemotongan pajak sebagai mekanisme untuk mengumpulkan pendapatan pajak penghasilan, dan karenanya berbagai kegiatan dan transaksi pembayaran dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dimana pajak harus dipotong pada sumbernya oleh pihak ketiga dan disetorkan ke otoritas pajak.


Statistik struktur perpajakan yang dihasilkan oleh OECD menunjukkan bahwa akun PPN, PPN, dan pajak lainnya atas barang dan jasa antara lain merupakan kontributor terbesar terhadap penerimaan pajak di Indonesia – di mana PPN dan PPN berkontribusi sekitar 34% dan 29% masing-masing.

 Ruang Lingkup pajak dan masalah sengketa pajak

Menjadi negara terpadat keempat di dunia, Indonesia bukannya tanpa masalah anggaran fiskal – rasio pajak terhadap PDB-nya sekitar 12%, jauh di bawah rata-rata OECD lebih dari sepertiga dan lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya. . Terkait sebagian, otoritas pajak Indonesia telah dikenal dengan tindakan administrasi yang keras dan kewaspadaan yang tiada henti untuk memastikan para penghindar dibawa dari hawa dingin.

Di satu sisi, pemerintah Indonesia telah mencoba skema amnesti pajak – sekitar 328.000 orang memanfaatkan fase pertama dan paling dermawan selama Juli hingga September 2016 ketika pemohon hanya perlu membayar denda 2% pada aset domestik atau repatriasi, dan 4% pada aset lepas pantai yang diumumkan. “Ada tren digitalisasi dan sinkronisasi yang jelas seiring target otoritas pajak untuk menerapkan sistem perpajakan inti pada 2023 dan 2024.”

Amnesti pajak berakhir pada Maret 2017 dengan 800.000 orang maju dengan total deklarasi aset Rp 4,7 triliun (sekitar $ 325 juta) - negara karenanya telah merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 135 triliun, yang tidak diragukan lagi juga mengungkapkan keadaan pajak yang tidak sehat kepatuhan di Indonesia. Amnesti pajak, bagaimanapun, menerima lebih banyak kritik daripada pujian, dengan titik fokus kritik adalah kemudahan di mana orang kaya dilepaskan dari kepatuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun