Pajak Penghasilan Badan
Suatu perusahaan dikenakan kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia apabila perusahaan tersebut berkedudukan di Indonesia. Demikian pula, perusahaan asing yang memiliki bentuk usaha (tetap) di Indonesia - dan menjalankan kegiatan bisnis melalui entitas lokal ini - termasuk dalam peraturan perpajakan Indonesia. Apabila perusahaan asing tersebut tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia tetapi menghasilkan pendapatan melalui kegiatan usahanya di Indonesia, maka perusahaan asing tersebut perlu menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui pemotongan pajak oleh pihak Indonesia yang membayar pendapatan tersebut.
Secara umum, tarif pajak penghasilan badan sebesar 25 persen berlaku di Indonesia. Namun, ada beberapa pengecualian:
- Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menawarkan setidaknya 40 persen dari total modal sahamnya kepada publik mendapatkan potongan pajak sebesar 5 persen (maka tarif pajak 20 persen berlaku untuk perusahaan publik ini).
- Usaha kecil dan menengah dengan omzet tahunan di bawah Rp 50 miliar (sekitar USD $3,8 juta) memperoleh potongan pajak 50 persen (dikenakan secara proporsional atas penghasilan kena pajak dari bagian omset kotor hingga Rp 4,8 miliar). Pada tahun 2013, Kementerian Keuangan Indonesia mengeluarkan peraturan yang menetapkan tarif pajak penghasilan sebesar satu persen untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dengan peredaran bruto tahunan di bawah Rp 4,8 miliar (sekitar USD $363.636).
Pajak pendapatan perusahaanÂ
• tarif normal  25%
• Perusahaan publik dengan >40% sahamnya diperdagangkan di BEI  20%
• Perusahaan dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar  12,5%
• Perusahaan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar  1%
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Jika seseorang memenuhi salah satu dari kondisi berikut, maka dia dianggap sebagai wajib pajak di Indonesia (kecuali jika perjanjian pajak mengesampingkan aturan ini):
individu tersebut berdomisili di Indonesia;