Mohon tunggu...
Mei Juita
Mei Juita Mohon Tunggu... Akuntan - Wata Tnebar

Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB_2 Cara Memahami Peraturan Perpajakan Pendekatan Semiotika

25 Mei 2022   10:10 Diperbarui: 26 Mei 2022   12:40 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

orang tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

orang pribadi berada di Indonesia dalam suatu tahun anggaran dan bermaksud bertempat tinggal di Indonesia.

 Sementara itu, orang pribadi bukan penduduk dikenakan pemotongan pajak sebesar 20 persen atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Hampir semua penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi di Indonesia dikenakan pajak penghasilan. Tarif progresif berikut dibebankan pada penghasilan kena pajak tahunan:

Pajak Penghasilan Orang Pribadi                                                                 

• Hingga Rp 50 juta  5%


• Di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta  15%

• Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta 25%

• Lebih dari Rp 500 juta  30%

Sebagian besar pajak penghasilan individu dikumpulkan melalui pemotongan oleh pemberi kerja. Majikan memotong pajak penghasilan setiap bulan dari gaji dan kompensasi lain yang dibayarkan kepada karyawan. Dalam hal pegawai adalah Wajib Pajak dalam negeri (berdomisili di Indonesia), maka berlaku tarif pajak tersebut di atas. Jika orang pribadi adalah wajib pajak bukan penduduk, pajak yang dipotong adalah 20 persen dari jumlah bruto (dalam hal perjanjian pajak, jumlahnya dapat bervariasi).

Pemotongan Pajak (untuk pembayaran kepada penduduk)                             

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun