Berdasarkan hasil analisis terhadap dua studi kasus pelanggaran etika profesi Bimbingan dan Konseling, dapat disimpulkan bahwa masih terdapat praktik yang menyimpang dari nilai-nilai profesionalisme dalam lingkungan pendidikan. Tindakan kekerasan fisik oleh guru BK terhadap siswa di SMA 11 Kupang dan pemaksaan psikologis berupa kewajiban berjilbab di SMAN 1 Banguntapan menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar etika profesi, seperti menghormati harkat dan martabat konseli, menjunjung tinggi otonomi pribadi, dan menjamin keamanan serta kesejahteraan psikologis siswa.Â
Pelanggaran ini berdampak negatif secara langsung terhadap konseli dalam bentuk trauma emosional, isolasi sosial, dan menurunnya kepercayaan diri. Selain itu, pelanggaran juga merusak kredibilitas konselor sebagai profesional dan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan. Diperlukan langkah-langkah preventif dan kuratif, seperti pelatihan etika secara berkala, pengawasan praktik konseling, penyediaan layanan dukungan psikologis bagi korban, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Melalui upaya ini, diharapkan integritas profesi Bimbingan dan Konseling dapat terus dijaga demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan beretika. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI