3. Tindakan mengenakan jilbab kepada siswi tanpa persetujuan dan dalam kondisi tertekan menunjukkan praktik yang tidak sesuai dengan standar profesional yang diharapkan dari seorang konselor dimana konselor diharapkan menyediakan ruang yang aman, nyaman, dan privasi terjaga (Hasanuddin et al., 2024).Â
4. Konselor yang mengesampingkan perasaan dan keinginan konseli untuk tidak berhijab dan memaksanya untuk berhijab sangat tidak sesuai dengan tanggung jawab konselor kepada konseli di mana konselor harus memprioritaskan kesejahteraan dan otonomi peserta didik (Hasanuddin et al., 2024) dan juga tertera dalam (ABKIN, 2018) yang berbunyi " Konselor atau guru bimbingan dan konseling menjunjung tinggi dan memelihara hak-hak konseli sehingga terwujudkan dengan cara yang baik seiring dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi konselor".Â
5. Memaksa siswi untuk mengenakan jilbab bukan karena pilihan pribadi, dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan juga kekerasan non verbal yang dapat menyebabkan trauma psikologis. Hal ini bertentangan dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, diubah oleh UU No 35/2014, mewajibkan perlindungan anak dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan diskriminasi dalam dan di luar sekolah (Kemensesneg, 2014). Â
Berikut Implikasi Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Pemaksaan Penggunaan Jilbab:
1. Implikasi Terhadap Konseli (Siswi)Â
Siswi mengalami tekanan psikologis yang signifikan, berpotensi menyebabkan trauma, depresi, dan gangguan kecemasan. Pengalaman ini dapat mempengaruhi kesehatan mental dan emosionalnya dalam jangka panjang.Â
Pemaksaan untuk mengenakan jilbab dapat mengakibatkan penurunan rasa percaya diri dan harga diri, serta mengganggu perkembangan sosialnya di sekolah.Â
Siswi mungkin merasa teralienasi dari teman-temannya dan lingkungan sekolah, yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya dan mendorong pengunduran diri dari interaksi sosial.Â
2. Implikasi Terhadap KonselorÂ
Konselor yang terlibat dapat menghadapi sanksi dari organisasi profesi, termasuk teguran, pencabutan izin praktik, atau tindakan hukum, yang berdampak pada karir mereka.Â
Tindakan tersebut dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan dari siswa, orang tua, dan masyarakat terhadap konselor, yang berdampak negatif pada hubungan profesional di masa depan.Â