Mohon tunggu...
Karnita
Karnita Mohon Tunggu... Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Demokrasi yang Tersandera Dokumen Tertutup

19 September 2025   05:29 Diperbarui: 19 September 2025   05:29 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi yang Tersandera Dokumen Tertutup

"Keterbukaan adalah napas demokrasi, tanpa itu rakyat hanya jadi penonton."

Oleh Karnita

Pendahuluan

Apakah demokrasi masih bisa bernapas tanpa keterbukaan informasi? Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan keputusan kontroversial. Publik terhenyak, karena 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden justru ditutup aksesnya pascapemilu.

Keputusan ini jelas mengundang tanda tanya besar. Bagaimana mungkin dokumen yang seharusnya menjadi bukti integritas calon justru dirahasiakan? Isu ini relevan dengan konteks demokrasi kita hari ini, yang sedang diuji oleh praktik tertutup dan dugaan kompromi politik.

Penulis tertarik mengulas isu ini karena menyangkut jantung demokrasi: hak publik untuk tahu. Jika hak ini direduksi, maka kualitas pemilu terancam hanya menjadi ritual prosedural. Inilah alasan urgensi membicarakan kebijakan KPU agar tidak menjadi preseden buruk bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

Menutup Akses, Membuka Kecurigaan Publik

Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang menutup akses dokumen pencalonan menuai gelombang kritik. Publik merasa langkah ini memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam proses verifikasi calon. Apalagi, polemik seputar ijazah wakil presiden terpilih sebelumnya sudah ramai diperbincangkan.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai keputusan ini janggal dan mengarah pada praktik perlindungan pihak tertentu. Menurutnya, ada tiga kemungkinan: melindungi pasangan pemenang, menutupi kelalaian KPU, atau menjaga kompromi elite politik. Semua dugaan ini mencederai prinsip keterbukaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun